SBSI Akan Demo Hotel WI Karena PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Foto : Binsar Tambunan dan Safi'i Tanjung.

Kantong Berita, SIBOLGA – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) berencana melakukan demonstrasi lagi di Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga pada Senin (31/1/2022).

Aksi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan Hotel WI pada Desember 2021 tanpa mendapatkan pesangon. Kedua karyawan tersebut adalah Pendi Simamora dengan masa kerja 11 tahun dan Kurniadi dengan masa kerja 3 tahun.

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, pengusaha diwajibkan memberikan pesangon setara dengan 1 bulan gaji, minimal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saat kontrak kerja berakhir.

“Berkaitan dengan aksi, kami telah mengirim surat pemberitahuan kepada Polres Sibolga pada tanggal 24 Januari 2022. Rencana aksi adalah di depan Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga yang dimiliki oleh PT. Samudera Wisata Indah,” ungkap Binsar Tambunan, Ketua SBSI Sibolga-Tapteng, didampingi Safi’i Tanjung, Ketua Pengurus Komisariat (PK) PT. SWI, pada Kamis (27/1/2022).

Aksi tersebut juga akan menyoroti upah yang diberikan oleh PT. SWI kepada karyawan yang masih di bawah UMK, berdasarkan informasi yang diterima SBSI dari karyawan.

“Selain itu, upah yang mereka terima juga sangat rendah. Kurniadi menerima upah Rp1 juta per bulan, sementara Pendi menerima Rp2,2 juta per bulan. Padahal, UMK Kota Sibolga hingga tahun 2021 adalah Rp3.004.000. Bahkan, masih ada karyawan lain seperti Iswandi Simanullang, yang telah bekerja selama 11 tahun namun hanya menerima upah sebesar Rp1.380.000 per bulan,” jelasnya.

Binsar Tambunan juga menyampaikan bahwa permasalahan pengupahan di Kota Sibolga tidak pernah terselesaikan karena absennya ketua dewan pengupahan dalam rapat-rapat yang diselenggarakan.

“Saat setiap rapat dewan pengupahan, ketua dewan pengupahan yang juga Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga tidak pernah hadir. Hal ini membuat permasalahan pengupahan di kota Sibolga tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, kesulitan ekonomi yang dihadapi pihak perusahaan selalu menjadi alasan bagi mereka untuk memotong biaya upah karyawan, terutama selama pandemi COVID-19.

“Pihak pengusaha seringkali menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menekan upah karyawan. Namun, menurut Safi’i Tanjung, Ketua Pengurus Komisariat (PK) PT. SWI yang juga merupakan karyawan Hotel WI, tingkat hunian Hotel tidak seburuk yang digambarkan, bahkan saat ini kondisinya sudah membaik dari sebelumnya,” paparnya.

Safi’i Tanjung juga menambahkan bahwa jumlah karyawan hotel saat ini sudah berkurang drastis akibat PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Jumlah karyawan saat ini sekitar 30 orang. Dengan tingkat hunian hotel yang mencapai 50% setiap hari, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar upah sesuai dengan UMK,” katanya.

Pemotongan jumlah karyawan tersebut juga berdampak pada sistem kerja di hotel yang terasa seperti ‘perbudakan’. Setiap departemen yang seharusnya diisi minimal oleh 2 orang karyawan, kini hanya diisi oleh satu orang pada setiap shift, dengan upah yang tidak sesuai dengan UMK.

“Kondisinya sudah seperti perbudakan. Semakin berat kerja, semakin sedikit upah yang diberikan. PHK yang telah dilakukan sebelumnya juga menyebabkan kondisi semakin buruk,” tambahnya.