Hukum  

Ditangkap dari Lopian, Pria Ini Mengaku Belanja Sabu dari Rusunawa Sibolga

Foto : CG (38) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tapteng berikut barang bukti Sabu.

kantongberita.com, TAPTENG | Polisi mengamankan seorang pria dari jalan Sijago-jago Lopian, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial CG (38) tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu berikut sebuah timbangan digital .

“Barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu dibungkus plastik bening, 14 paket kecil dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9 Gram, 1 unit timbangan digital serta 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan,” kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono.

Menurut CG, barang haram tersebut diperoleh atau belanja dari seseorang berinisial HZ di Rusunawa Sibolga.

“Pelaku CG mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial HZ dari wilayah Rusunawa Sibolga. Namun, petugas tidak berhasil menemukan HZ setelah dilakukan pencarian,” ungkap AKP Juli.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)