kantongberita.com, SIBOLGA | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria dari sebuah warung di jalan R. Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 1.15 WIB.
Dari tangan pria berinisial PAL alias D (36) tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,27 gram berikut alat hisapnya alias bong.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol penangkapan PAL bermula dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika yang melibatkan seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di salah satu warung jus kelapa yang terletak di kawasan tersebut,” kata IPTU Rahmad, Senin (30/12/2024).
Dari data Kepolisian, PAL diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa.
Kini, PAL ditahan di RTP Polres Sibolga setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)