kantongberita.com, MEDAN | Seorang pria bernama Dedi Riski Simanullang ke Polda Sumut dilaporkan ke Polda Sumut oleh Anggota DPRD Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani, SH, MH, Kamis (26/2/2026).
Laporan tersebut terkait pernyataan atau tudingan yang disampaikan oleh Dedi di salah satu media online yang menyebut Rahmansyah telah mengintervensi proses hukum terhadap penahanan Amri Lubis, yang dilaporkan oleh Muhammad Rizki Amanda Sibarani atas dugaan penganiayaan.
Muhammad Rizki merupakan keponakan Rahmansyah, anak dari abang kandungnya Ahmad Rivai Sibarani, yang juga Ketua DPRD Tapteng.
Laporan Rahmansyah tersebut tertuang dalam surat nomor : STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam keterangan persnya, Rahmansyah didampingi kuasa hukumnya Muhammad Ali Akbar Panjaitan, S.H dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, S.H dari Law Firm Abdul Hakim Siagian & Rekan menerangkan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Dedi Riski Simanullang di sebuah media online tersebut diketahui pertama kali pada 25 Februari 2026.
“Kehadiran saya ke Polda Sumut pada hari ini dalam rangka melaporkan salah seorang yang bernama Dedi Riski Simanullang, dikarenakan pada tanggal 25 Februari 2026 semalam kami mendapatkan informasi dan melihat langsung juga di media online adanya pernyataan atau keterangan Dedi Riski Simanullang menyampaikan tuduhan terhadap saya dan keluarga telah mengintervensi dan mengintimidasi atas sebuah kasus dialami oleh saudara Amri Lubis yang juga telah ditahan oleh Polsek Barus, atas laporan penganiayaan terhadap anak kami Muhammad Rizki Amanda Sibarani,” terang Rahmansyah.
Politisi partai NasDem inipun merasa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.
“Yang bersangkutan (Dedi Simanullang,red) juga menuduh bahwa Amri Lubis adalah korban politik keluarga kami. Jadi kami merasa pernyataan tersebut merusak dan mencemarkan nama baik kami serta merasa difitnah,” ungkapnya.
Rahmansyah berharap, laporan tersebut dapat segera diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap proses hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia di jalankan,” tegas Rahmansyah.
Sekilas, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut ini menjelaskan, kasus yang dialami Muhammad Rizky Amanda Sibarani terjadi pada tanggal 2 Januari 2026.
Dimana, Muhammad Rizky diduga telah dianiaya oleh Amri Lubis, hingga mengalami luka robek pada lehernya hingga harus dijahit oleh pihak Puskesmas Barus.
Tak hanya itu, akibat penganiayaan yang dialaminya, korban juga harus dirawat inap di salah satu klinik di Barus.
Rahmansyah mengaku, meski keponakannya mengalami luka serius, namun pihaknya tidak langsung membuat laporan. Tetapi masih tetap menunggu itikat baik dari terduga pelaku Amri Lubis untuk datang meminta maaf secara kekeluargaan.
“Namun kita tunggu beberapa hari, malah yang terjadi anak kita yang justru dilaporkan. Maka dari itu kita juga menghormati laporan saudara Amri Lubis tersebut ke Polres Tapteng dan kita yakin Polres Tapteng melakukan proses tersebut dengan baik dan benar di tangan penyidik yakni dengan cara yang profesional,” pungkasnya.
Kepada semua pihak, Rahmansyah mengimbau agar menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Polres Tapanuli Tengah.
“Begitu juga kami minta proses hukum yang telah berjalan dan ditegakkan oleh Polsek Barus juga harus dihormati,” katanya.
Diketahui sebelumnya, di salah satu media online menyebutkan terjadi paradoks hukum di Polres Tapanuli Tengah. Dimana, Amri Lubis yang merupakan korban penganiayaan oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani yang merupakan anak kandung Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani dijadikan Flaying Victim (Korban) oleh Polsek Barus, dengan dijadikan tersangka dan kini telah mendekam di Lapas Kelas III Barus.
Sementara itu, Dedi Riski Simanullang selaku saksi kejadian mengaku dalam pemberitaan tersebut, menyayangkan sikap tidak adanya keadilan di Polres Tapteng.
Dia menduga Polsek Barus telah melakukan rekayasa perkara tindak pidana.
Tak hanya itu, Dedi juga menyebut dalam media online tersebut, adanya intervensi serta intimidasi dari seorang mantan pejabat Pemkab Tapteng, dari salah satu anggota DPRD Sumut, serta dari pimpinan DPRD Tapteng. Sehingga Amri Lubis yang disebut sebagai korban penganiayaan malah di jebloskan ke penjara.
Inilah yang menjadi dasar Rahmansyah melaporkan Dedi ke Polda Sumut. (red)





