kantongberita.com, MEDAN | Praktisi hukum Abdul Manaf SH.,MH mendukung langkah profesional penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Barus dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Ahmad Rizky Amanda Sibarani, dengan tersangka AL.
Abdul Manaf menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus dinilai berdasarkan parameter yuridis, yakni terpenuhinya unsur tindak pidana dan kecukupan alat bukti.
Dalam perkara ini, adanya luka fisik pada korban hingga dijahit, dan menjalani rawat inap, merupakan fakta objektif yang diambil oleh Polsek Barus.
Bukti tersebut memiliki nilai pembuktian kuat dalam hukum acara pidana.
“Bukti medis seperti visum et repertum adalah alat bukti yang sah menurut KUHAP. Ketika penyidik telah mengantongi bukti tersebut dan didukung keterangan saksi serta alat bukti lain, maka langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang jelas. Itu murni konstruksi hukum pidana, bukan opini,” tegas Abdul Manaf, Jum’at, (27/2/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka hingga dilakukannya penahanan, bukanlah bentuk vonis, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk menjamin proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Untuk itu, Abdul Manaf mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring perkara ini dengan narasi “Si Kaya VS Si Miskin” atau membangun persepsi konflik kelas.
Pendekatan semacam itu kata Adul Manaf tidak relevan dalam kerangka hukum pidana.
“Hukum pidana tidak mengenal kategori kaya atau miskin dalam menentukan ada nya tindak pidana. Yang dinilai adalah perbuatan dan alat buktinya. Ketika unsur pidana terpenuhi dan bukti cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang sosial para pihak,” jelasnya.
Menggiring opini ke isu ketimpangan sosial lanjut Abdul Manaf, justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mereduksi objektivitas penegakan hukum.
Negara hukum mensyaratkan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Artinya, setiap orang diproses berdasarkan perbuatannya, bukan status ekonominya.
Bagi siapapun yang menuduhkan kinerja penyidik tidak proporsional dengan sebatas hanya membangun opini saja hingga berakibat terjadinya kekacauan ditengah-tengah masyarakat, maka dapat diancam pidana.
“Jika ada keberatan terhadap proses yang berjalan, mekanisme pengujian tersedia melalui praperadilan maupun persidangan terbuka. Itu jalur konstitusional yang sah. Bukan dengan membangun opini yang menyimpang dari fakta hukum,” tukasnya.
Oleh karena itu, praktisi hukum ini mengajak masyarakat untuk tetap rasional dan menjaga kondusivitas. Karena, perkara ini harus dilihat sebagai kasus hukum pidana yang berdiri di atas alat bukti dan prosedur.
“Maka dari itu apresiasi patut diberikan kepada aparat yang bekerja profesional. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Barus maupun yang sedang berjalan di Polres Tapteng, serta yakinlah penyidik bekerja dengan proporsional dan semua pihak tidak menggesernya ke isu-isu di luar substansi,” pungkas Abdul.
Sebelumnya, di sebuah media online, Dedi Riski Simanullang menilai negatif penegakan hukum yang tengah terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
Dia menuding Polsek Barus telah melakukan rekayasa perkara tindak pidana. Kemudian, menuding adanya intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemkab Tapteng, seorang anggota DPRD Sumut serta seorang pimpinan DPRD Tapteng.
Sementara diketahui, korban Ahmad Rizky Amanda Sibarani merupakan keponakan dari seorang Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dan anak dari Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani. (red)





