Kantong Berita, TAPTENG-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Tapteng terus menekan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menjalankan amanat Undang-Undang dan regulasi khusus terkait pengangkatan status kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256.
Ketua DPD FKBPPPN Tapteng, Samahati Gea, mengungkapkan hal ini, Minggu (12/11/2023). Samahati meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk mematuhi konstitusi dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan, terutama UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256, yang menetapkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Samahati menyoroti pula Surat Edaran Kemenpan-RB No.158 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Jabatan Pol-PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ia menegaskan agar Pemerintah Pusat, Menpan-RB, dan Mendagri mematuhi aturan hukum yang mengatur Satpol PP dan Pol PP.
Selain itu, Samahati juga menekankan perlunya Pemerintah membuat peraturan pelaksana untuk pengangkatan Pol PP Non-PNS menjadi PNS di bawah UU No.23 Tahun 2014.
“Ini sebagai dasar hukum yang diperlukan bagi Satpol PP dan Pol PP,” kata Samahati.
Dia juga menanggapi pernyataan PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, yang dianggap merendahkan anggota FKBPPPN di seluruh Indonesia.
“Kami akan datang tumpah ruah ke Kementerian PAN-RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut untuk menyampaikan sikap melalui aksi damai,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa tidak perlu merubah UU, karena Menpan-RB harus mematuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. (red)