Kantong Berita, TAPTENG-Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, memimpin Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU) bersama Komisi A, B, dan C di ruang rapat kantor DPRD Tapteng pada Selasa (15/6). Pertemuan ini membahas masalah Ponton atau kapal tongkang milik PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) yang masih mengganggu aliran Sungai dan belum dihapuskan.
Khairul Kiyedi Pasaribu menyatakan bahwa DPRD Tapteng bersama Pemkab Tapteng telah membentuk Tim Pansus untuk menangani masalah di PT SGSR, sejalan dengan hasil rapat sebelumnya dan peninjauan lapangan.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Tapteng meminta agar pihak perusahaan segera menghilangkan Ponton dari Sungai karena Pemkab akan segera membangun jembatan.
“Jika ditemukan pelanggaran di Perkebunan Sawit PT. SGSR, kami akan melaporkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri,” tegas Khairul Kiyedi.
Dia juga menyerukan agar perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tersebut mengurangi aktivitasnya sampai dokumen perusahaan dapat ditunjukkan kepada DPRD Tapteng.
Ketua Komisi A DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, mengecam sikap pemilik perusahaan yang tidak pernah bersedia bertemu dengan anggota DPRD Tapteng.
“Setiap kali kami ingin bertemu, pemilik PT. SGSR tidak pernah hadir dan selalu diwakilkan kepada Managernya. Namun, Managernya juga tidak pernah mengambil keputusan. Ini penghinaan terhadap DPRD Tapteng,” ungkap Ahmad Rivai.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Togu Hutajulu, menyatakan bahwa PT. SGSR tidak menunjukkan kelengkapan administrasi perijinan perusahaan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Dinas PUPR Tapteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapteng, dan lain-lain.
Sebelumnya, DPRD Tapteng telah menggelar rapat di lokasi PT. SGSR dan meminta perusahaan segera menghapus Ponton yang dianggap mengganggu aliran Sungai, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.