DPRD Tolak Ranperda LKPD TA.2023 Wali Kota Sibolga

Foto : Rapat Paripurna DPRD Sibolga.

kantongberita.com, SIBOLGA | DPRD menolak Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Wali Kota Sibolga.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, selaku pemimpin Rapat Paripurna usai 4 Fraksi DPRD juga menyampaikan penolakan. Diantaranya, Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Suryanti Sidabutar. Fraksi Garuda Bintang Keadilan dibacakan oleh Herman Soni. Kemudian, dari Fraksi Perindo dibacakan oleh Frater Sihite, serta dari Fraksi NasDem Plus yang dibacakan oleh Tonny Agustinus Lumban Tobing.

Adapun alasan ke 4 Fraksi menolak Ranperda Wali Kota Sibolga tersebut karena masih banyak ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Termasuk, pembayaran hutang dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seperti yang disampaikan oleh Tonny Agustinus Lumban Tobing dari Fraksi NasDem Plus.

Menurut Tonny, uang yang dipakai untuk pembayaran dana PEN tersebut tidak terdapat didalam rincian APBD. Sehingga, tidak diketahui sumber dana yang diperoleh untuk pembayarannya.
Penolakan itu disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Sibolga yang berlangsung, Rabu (31/7/2024) sore.

Usai ke 4 Fraksi membacakan keputusannya, menolak Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Wali Kota Sibolga tersebut, Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik kemudian menutup sidang dengan keputusan DPRD Sibolga “menolak”.

“Berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD Kota Sibolga yang sudah memenuhi quorum, dan juga setelah mendengar pandangan umum dari para anggota dewan yang menyatakan menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023, maka dengan ini DPRD Kota Sibolga menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah,” kata Syukri menutup Rapat Paripurna sambil mengetuk palu sidang.

Ketua DPRD usai memimpin rapat yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa DPRD Sibolga ingin memberikan pembelajaran kepada Pemko Sibolga terkait keseriusan dalam penganggaran.

Agar, tidak lagi terjadi perubahan-perubahan anggaran setelah penetapan anggaran yang telah disetujui bersama antara DPRD dengan Pemko Sibolga.

“Ini juga sebagai masukan untuk pemerintahan berikutnya nanti, bahwa penganggaran itu harus dihitung secara matang. Bagaimana pelaksanaan yang sudah ditetapkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan rencana pemerintah saat berjalan, harus sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama DPRD Sibolga,” ungkapnya.

Alasan lain DPRD Sibolga menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut, karena DPRD sudah mengetahui adanya defisit anggaran tahun 2023 dan 2024.

“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Jamil pada beberapa waktu lalu di media sosial, bahwa keuangan Pemko Sibolga defisit tahun 2024 sampai Rp115 miliar. Kami tidak mau infromasi itu menjadi konsumsi publik yang liar yang menyatakan DPRD Sibolga tidak serius. Inilah keseriusan DPRD Sibolga dengan menolak ranperda tersebut,” tegas Syukri.

Politisi muda ini juga menyayangkan ketikdakseriusan Pemko Sibolga terkait apa yang sudah disampaikan DPRD atas angka-angka pada anggaran yang defisit.

Tetapi jawaban dari Pemko Sibolga sebagaimana dibacakan Wali Kota Sibolga hanya lip service.

“Teman-teman wartawan mungkin mendengarkan juga bagaimana tadi saudara Wali Kota memberikan jawaban terkait defisitnya anggaran tersebut. Dan saya selaku pimpinan DPRD tidak mau anggota DPRD periode 2019-2024 terjerat hukum akibat defisitnya anggaran. Untuk itulah saya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum khususnya ke KPK RI soal defisit in,” pungkasnya.

Syukri kemudian menambahkan, bahwa DPRD Sibolga sangat serius menyikapi soal anggaran yang dibuktikan dengan permintaan ke Pemko Sibolga agar melakukan rasionalisasi.

“Silahkan teman-teman cek ke Sekretaris Dewan, pada tanggal 26 Januari 2024 DPRD sudah menyurati Pemko, meminta agar Pemko Sibolga melakukan recofusing anggaran. Tetapi pada tanggal 29 Januari 2024, keluar pernyataan dari saudara Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan saat ketemu dengan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang menyebutkan tidak akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan saat itu,” bebernya.

Untuk itulah kata dia, apa yang dilakukan DPRD Sibolga sebagai bentuk pembelajaran ke depan agar Pemko Sibolga benar-benar serius menjalankan anggaran dan kesepakatan yang sudah dibahas bersama dengan DPRD Sibolga. (red)