kantongberita.com, TAPTENG | Seluruh Fraksi DPRD Tapteng bereaksi terhadap permohonan persetujuan penggunaan diskresi yang diajukan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta kepada Mendagri, untuk menunda pembayaran hak keuangan DPRD Tapteng.
Mereka tidak menerima alasan yang disampaikan Sugeng selalu Pj Bupati Tapteng kepada Mendagri, yang mengatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengalami stagnasi akibat tidak dibahasnya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD tahun 2023.
“Sepengetahuan kami yang disebut stagnan adalah tidak berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah. Tapi kita lihat sendiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak ada yang tertunda, baik pembangunan, pelayanan medis dan juga pelayanan lainnya tidak ada yang tertunda akibat daripada tidak dilaksanakannya pembahasan LKPD,” kata Saparuddin Simatupang mewakili seluruh Fraksi di DPRD Tapteng.
Pihaknya kata Saparuddin sangat menyayangkan sikap Pj Bupati Tapteng tersebut, yang menunda pembayaran hak keuangan DPRD Tapteng yang telah diatur dalam Undang-undang MD3.
Menurutnya, kendati belum ada persetujuan Mendagri atas permintaan penggunaan diskresi Pj Bupati Tapteng tersebut, namun hak keuangan DPRD sudah tidak dibayarkan atau ditunda. Seperti, pembayaran biaya perjalanan dinas DPRD yang sudah tiga kali dilaksanakan.
“Untuk sementara, hanya biaya perjalanan dinas DPRD yang ditunda pembayarannya. Padahal, dalam surat yang disampaikan Pj Bupati Tapteng kepada Mendagri pada 24 Juli 2024, dinyatakan agar menunda pembayaran hak keuangan DPRD per tanggal 1 Agustus 2024. Namun, sebelum tanggal tersebut biaya perjalanan dinas DPRD sudah ditunda pembayarannya,” ungkapnya.
Sebelumnya kata Saparuddin lanjut menjelaskan, mereka tidak mengetahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Tengah sudah sampai ke Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Padahal, menurut DPRD, seharusnya batas tenggat waktu pembahasan LKPD adalah 30 hari setelah diserahkan dalam rapat paripurna.
“LKPD seharusnya dievaluasi setelah DPRD melaksanakan rapat paripurna. Jika tidak ada upaya dari DPRD untuk membahas dan menyikapi sampai dikeluarkannya putusan melalui Perda, barulah eksekutif dalam hal ini Pj Bupati menyampaikan LKPD ke Biro Otda untuk dievaluasi. Namun, hingga saat ini rapat paripurna penyampaian LKPD belum terjadi, tapi tiba-tiba LKPD sudah sampai ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara sekitar dua minggu yang lalu,” tukasnya.
Masih menurut pria yang akrab disapa Kapallo ini menjelaskan, pemahaman eksekutif terkait batas tenggat waktu 30 hari dimulai setelah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD diserahkan pada 14 Juni. Sehingga batas waktunya harusnya tanggal 14 Juli 2024.
“Padahal, LKPD harus diserahkan melalui rapat paripurna, namun LKPD yang diserahkan eksekutif itu bukan melalui rapat paripurna. Ini sudah berbeda pemahaman,” tegas Saparuddin.
Oleh karena itu, DPRD Tapteng berencana akan menemui Biro Otda Provinsi Sumatera Utara. Apabila tidak juga tuntas, mereka akan langsung menghadap ke Kementerian Dalam Negeri.
“Padahal kita tahu benar bahwa tugas dan fungsi Pj Bupati adalah menghantar pemerintahan transisi ini sampai terpilih bupati yang definitif agar tetap kondusif. Saya sudah 5 periode menjadi Anggota DPRD, ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Untuk itu kami meminta kepada Mendagri untuk menyikapi ini dengan arif dan bijaksana,” pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota DPRD Tapteng dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ikrar Dinata Sihombing, yang juga meminta agar Mendagri mengabaikan surat permohonan persetujuan penggunaan diskresi yang disampaikan oleh Pj Bupati Tapteng, karena dapat membahayakan fungsi DPRD di seluruh Indonesia.
“Jika terjadi persoalan politik di setiap daerah ditangani dengan cara yang sama, maka seluruh kepala daerah akan melakukan hal serupa. Sehingga, terjadi pembungkaman terhadap anggota DPRD dan demokrasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ikrar.
Selain 2 anggota DPRD tersebut, anggota DPRD Tapteng lainnya yang hadir menyampaikan pernyataan sikap diantaranya, Tunggul Siregar dari Demokrat, Indra Utama Siagian dari PKS, Suhendra dari PBB, Desmar Elfa Harefa dari Golkar, dan Camelia Neneng Susanty dari PDI Perjuangan.
Kemudian, Syahrun Pasaribu, Emma Erwani Sinulingga, Amian Marpaung, Josua Marudut Tua Habeahan, Elfride Januarti Simanungkalit, Khairansah Hutauruk, serta Benedikta Siahaan dari fraksi NasDem. (red)