Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Tapteng, Pemilik Akun RFH Dilapor ke Polisi

Foto : Pengacara dari Bahu NasDem Sumut Ariffani, SH. MH.

Kantong Berita, TAPTENG-Seorang Pengacara dari Badan Hukum (Bahu) DPD Partai NasDem Sumut melaporkan seorang pria pemilik sebuah akun Facebook berinisial RFH ke Polres Tapteng, Jumat (15/12/2023), sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/436/XII/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.

RFH diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu lewat sebuah postingan.

Kiyedi merasa dirugikan dengan postingan RFH tersebut, sehingga dirinya memutuskan membuat laporan Polisi lewat kuasa hukum Partai nya, Ariffani, SH. MH.

“Kemarin kami sudah membuat laporan Polisi ke Polres Tapanuli Tengah berkenaan dengan adanya dugaan melanggar tindak pidana ITE. Yang kita laporkan itu berinisial RFH, atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan menyampaikan informasi yang tidak benar,” kata Ariffani dalam keterangan persnya sembari memperlihatkan surat bukti laporannya, Sabtu (17/12/2023).

Menurut Ariffani, dalam postingannya, RFH menuding Ketua DPRD Tapteng tidak pro rakyat, melainkan pro kepada mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Tak hanya itu, RFH dalam postingannya juga kata Ariffani menyebut, kalau Bakhtiar merupakan tuan dari Khairul Kiyedi Pasaribu.

“Didalam akun Facebook yang bersangkutan, yang isinya menuding ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu tidak pro rakyat. Melainkan pro kepada mantan Bupati Tapteng dengan menyebut nama Bakhtiar Ahmad Sibarani yang merupakan tuan dari Khairul Kiyedi Pasaribu,” ungkapnya. (red)