Kantong Berita, SIBOLGA-Koalisi LSM Aliansi Peduli Hukum Indonesia (APHI) mengajukan laporan terhadap 4 kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah ke Kejari Sibolga pada Kamis (9/9).
Seperti kasus beberapa kepala sekolah sebelumnya, laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2020.
Menurut Ketua Koalisi LSM APHI, Parulian Sihotang, didampingi oleh Sekretarisnya Iwan Swandi Manalu dan Bendahara Poltak Parluhutan Silaban, realisasi anggaran ini diduga dimanipulasi atau difiktifkan terkait dengan munculnya Pandemi Covid-19 yang melanda global mulai dari tahun 2019 hingga menyebar ke seluruh Indonesia pada Februari 2020.
“Pada saat pelaksanaan Dana BOS di 4 sekolah ini, kami menemukan banyak kejanggalan. Pemerintah pusat telah membatasi semua aspek termasuk proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi secara nasional,” kata Parulian Sihotang kepada wartawan setelah menyerahkan laporan ke Kejari Sibolga.
Menurut Parulian, aturan tersebut harus diikuti oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Bab III tentang alokasi penggunaan dana BOS Pasal 6, dan Bab IV Pasal 9 tentang komponen penggunaan dana BOS.
“APHI berharap agar Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti laporan ini,” tambahnya.
Dalam laporan APHI, dugaan penyalahgunaan dana BOS TA. 2020 dilaporkan terjadi di beberapa sekolah, di antaranya di salah satu SD Swasta di Kecamatan Sibolga Kota dengan total anggaran sebesar Rp354.240.000.
Rinciannya, pada triwulan I sebesar Rp107.740.000 dengan jumlah siswa sebanyak 399 orang. Kemudian, pada triwulan II sebesar Rp143.640.000 dengan jumlah siswa yang sama 399 orang dan pada triwulan III sebesar Rp102.870.000 dengan jumlah siswa 381 orang.
Di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sibolga Selatan, total Dana BOS yang diterima adalah Rp462.550.000.
Rinciannya, pada triwulan I sebesar Rp135.300.000, dengan jumlah siswa 410 orang. Pada triwulan II sebesar Rp180.400.000 dengan jumlah siswa 410 orang, dan pada triwulan III sebesar Rp146.850.000 dengan jumlah siswa 445 orang.
Di salah satu SMP Swasta di Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, jumlah dana BOS yang diterima adalah Rp300.630.000.
Rinciannya, pada triwulan I sebesar Rp92.070.000 dengan jumlah siswa 279 orang. Pada triwulan II sebesar Rp122.760.000 dengan jumlah siswa 279 orang, dan pada triwulan III sebesar Rp85.800.000 dengan jumlah siswa 260 orang.
Sementara itu, di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Tuka Kabupaten Tapteng, total Dana BOS yang diterima adalah Rp656.550.000.
Penggunaannya pada triwulan I sebesar Rp194.400.000 dengan jumlah siswa 432 orang, pada triwulan II sebesar Rp259.200.000 dengan jumlah siswa 432 orang, dan pada triwulan III sebesar Rp202.950.000 dengan jumlah siswa 451 orang.
Alokasi anggarannya meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah, pembayaran honor guru, kegiatan ekstrakurikuler, pembayaran layanan daya dan jasa, penerimaan peserta didik baru, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.