Kasus Pencemaran Nama Baik di Sibolga; Pelapor Minta Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Ilustrasi (int)

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang perempuan di Sibolga melaporkan kembali seorang pria yang sebelumnya telah melaporkannya ke Polisi.

Namun, setelah lebih dari 2 bulan sejak dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2021 ke Polres Sibolga, belum ada kejelasan terkait pelaporan tersebut.

Oleh karena itu, perempuan yang bernama Erlyinata (42) mengunjungi Polres Sibolga bersama dengan penasihat hukumnya, David Marbun, untuk menanyakan tindak lanjut terhadap laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pria berinisial ES (55).

Erlyinata menjelaskan kepada Wartawan bahwa awalnya dia dan 9 orang lainnya dilaporkan oleh ES ke Polres Sibolga dengan tuduhan yang sama, yaitu pencemaran nama baik.

ES menuduhnya telah menyebarkan berita palsu tentang hubungannya dengan seorang wanita.

Meskipun Erlyinata sudah diperiksa 3 kali oleh Polres Sibolga, yang menarik perhatiannya adalah bahwa 9 orang lain yang dilaporkan tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.

“Saya sudah diperiksa 3 kali, tapi hanya saya yang dipanggil. Sisanya, 9 orang lainnya tidak pernah diperiksa. Kami ada 10 orang yang dilaporkan oleh ES,” kata Erlyinata di Polres Sibolga pada Selasa (7/9).

Setelah 3 kali pemeriksaan, ES secara tiba-tiba mencabut laporannya. Namun, dampak dari laporan tersebut telah merugikan Erlyinata, terutama dalam merusak reputasinya di tempat kerja dan lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya sudah bertemu dengan ES, tapi dia tidak memiliki etika yang baik, tiba-tiba ia mencabut laporannya. Tetapi akibat dari laporan ES, nama baik saya telah tercemar di tempat kerja dan lingkungan saya,” ungkapnya.

Ketika bertemu dengan ES, alasan ES untuk melaporkannya adalah untuk memberi peringatan kepada orang lain yang ikut menyebarkan rumor tentang perselingkuhannya.

“Katanya, untuk memberi peringatan kepada orang lain,” kata Erlyinata menirukan perkataan ES.

Erlyinata berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang adil.

“Harapan saya adalah agar perkara ini segera diselesaikan dan saya dapat bertemu dengan Pak ES,” tambahnya.

David Marbun, penasihat hukum Erlyinata, juga menyatakan keinginannya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Selama 3 bulan ini, kami telah mengikuti prosesnya dan sudah dipanggil 3 kali. Polisi juga telah memberikan SP2HP 2 kali. Kami ingin berkoordinasi dengan polisi, jika ada kendala, kami ingin mengetahuinya,” kata David, berharap laporan kliennya dapat segera diselesaikan.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Ramadhansyah Sormin, mengonfirmasi laporan yang disampaikan oleh Erlyinata.

Menurut Sormin, pihaknya masih terus memproses laporan tersebut.

“Masih dalam proses,” kata Sormin singkat kepada wartawan. (ril)