Kantong Berita, SIBOLGA-Sengketa lahan tangkahan UD Budi Jaya dengan Pemerintah Kota Sibolga masih terus berlanjut. Keduanya saling klaim sebagai pemilik lahan seluas 5.665 meter persegi yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga tersebut.
Seorang aktivis pemerhati pembangunan Sibolga-Tapanuli Tengah, Maruli Firman Lubis kemudian tertarik untuk terjun kedalam persoalan tersebut. Diapun mendukung Pemko Sibolga dengan melaporkan pengusaha UD. Budi Jaya ke Polres Sibolga, Selasa (27/9/2022).
“Perbuatan terlapor kami nilai sudah melanggar pasal 385 KUHP Jounto pasal 161 KUHP, yaitu perbuatan menguasai lahan yang bukan miliknya, serta melakukan penyerobotan lahan milik orang lain,” kata Maruli Firman Lubis kepada wartawan di Sibolga didampingi rekannya Amin Jemayol.
Diketahui, Pemerintah Kota Sibolga saat ini ingin membangun Pasar Ikan Modern di lokasi tangkahan UD Budi Jaya, namun pihak pengusaha tetap bersikeras menolak untuk mengosongkan lahan tersebut.
Dalam laporannya, Maruli mengaku telah melampirkan dokumen lengkap ke pihak Kepolisian sebagai bahan permulaan untuk melakukan penyelidikan.
“Berkas itu kami pelajari, dan diketahui bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sah, Pemerintah Kota Sibolga memiliki lahan seluas 5.665 meter yang selama ini berdiri usaha UD Budi Jaya (sebelumnya PT Laut Indonesia),” ungkap Maruli.
Menurut Maruli, penguasaan lahan telah berlangsung sejak 5 Juni 1980, berdasarkan surat perjanjian yang dibuat pihak pengusaha dengan Pemerintah Kota Sibolga.
Dalam nota kesepakatan tersebut, pada pasal 4 berbunyi, apabila pemerintah memerlukan tanah yang dimaksud dalam perjanjian, untuk keperluan pembangunan proyek-proyek Pemerintah, maka pihak kedua harus menyerahkannya dengan ikhlas tanpa meminta atau menuntut ganti rugi.
Pemerintah Kota Sibolga bahkan telah berulangkali menyurati pihak pengusaha untuk segera mengosongkan lahan tersebut, mulai tanggal 3 Juli 2001, tanggal 3 September 2007, tanggal 28 September 2007. Pada surat yang ditayangkan tersebut, Pemko Sibolga telah menjelaskan kalau lahan tersebut akan segera dibangun lokasi pengujian kapal perikanan, tempat pendaratan kapal perikanan dan pemungutan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.
“Pembangunan proyek dimaksud untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan dan Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumban Tobing juga telah berupaya mengimbau pengusaha UD Budi Jaya agar segera mengosongkan lahan tersebut.
Namun, pihak pengusaha malah mengerahkan massa dan tetap mempertahankan lahan tersebut.
“Kami mohon kepada Kapolres Sibolga menerima pengaduan kami dan menjadikannya sebagai pro justitia untuk segera memeriksa para terlapor, saksi-saksi maupun para pihak yang berkaitan atau berhubungan dengan objek perkara,” tandasnya. (red)