kantongberita.com, TAPTENG | Fraksi Gerindra mengecam keras sikap Bupati Tapteng Masinton Pasaribu yang mengajukan pembatalan sidang Paripurna yang telah dijadwalkan digelar, Selasa (28/4/2026).
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Madayansyah, sikap Bupati Masinton tersebut dinilai tidak menghormati lembaga DPRD.
Menurutnya, Paripurna LKPJ tidak bisa dibatalkan seenaknya. Karena, aturan dalam PP nomor 13 tahun 2019 membatasi waktu pembahasan hingga pengesahan, hanya 30 hari setelah LKPJ diserahkan ke DPRD.
Sesuai penyampaian Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani, LKPJ tahun 2025 tersebut terlambat masuk ke DPRD. Ketua DPRD baru menerima bundelan LKPJ tersebut tanggal 16 April 2026. Sedangkan dalam surat pengantaranya, tertanggal 31 Maret 2026.
Sehingga, bila Paripurna diundur, maka DPRD sudah tidak punya waktu lagi untuk membahas dan mengesahkan LKPJ tersebut.
“Paripurna LKPJ ini bukan agenda biasa yang bisa ditunda seenaknya. LKPJ itu diatur dalam PP nomor 13 tahun 2019. Disitu dijelaskan targetnya 30 hari setelah diserahkannya LKPJ itu. Kalau pemerintah sempat menunda Paripurna ini, disitu kita lihat bersama, bahkan disaksikan oleh Forkopimda se Kabupaten Tapanuli Tengah, disini siapa yang salah, DPRD kah atau Pemkabnya, yang mana kepala daerah yang menjabat saat ini adalah Bupati aktif Masinton Pasaribu,” tegas Madayansyah.
Anggota DPRD Tapteng 2 periode ini kemudian menilai Bupati Masinton, yang pernah menjabat DPR RI sebagai orang yang kura** Aj**, yang dinilai tidak menghormati lembaga legislatif.
“Dan saya sampaikan dalam ruangan Paripurna ini bahwa Bupati Tapanuli Tengah ini adalah orang yang kura** aj**,” tukasnya.
Madayansyah juga menegaskan bahwa Paripurna merupakan inti dari tugas dan fungsi DPRD. Sehingga, bila itu tidak dihargai, maka sama dengan tidak menghargai orang-orang dari lintas Partai yang duduk di kursi DPRD Tapteng.
Karena menurutnya, kehadiran pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang menjadi alasan penundaan Paripurma, tidak masuk akal. Sebab, selain Bupati, masih ada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yang bisa menggantikan Bupati untuk hadir pada Paripurna tersebut.
Oleh karena itu, menanggapi sikap Bupati Masinton yang tidak lagi menghargai lembaga legislatif tersebut, Madayansyah menegaskan bahwa mereka dari Faksi Gerindra akan melakukan perlawanan.
“Ini adalah forum resmi. Dalam Undang-undang pun dijelaskan bahwa nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah daerah, bahwa fungsi DPRD itu, selain legislasi anggaran dan penganggaran, Paripurna ini adalah inti dari fungsi DPRD itu pimpinan. Berarti, kalau dia (Bupati Masinton) berbuat seperti ini, bukan berarti datangnya BPK dari provinsi itu, tidak penting, penting. Tapi apa gunanya Wakil, paling tidak Sekda dihadirkan disini. Tapi sampai saat ini, inilah yang menjadi permainan. Oke kami dari Fraksi Gerindra, kami akan lawan,” pungkasnya. (red)




