kantongberita.com, TAPTENG | Ada yang menarik dari sidang Paripurna DPRD tentang LKPJ tahun 2025 yang dijadwal akan digelar, Selasa (28/4/2026). Sejumlah kursi, yang seharusnya diisi oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis, kosong.
Begitu juga dengan barisan kursi yang biasanya di duduki oleh para OPD Pemkab Tapteng, tidak satupun berisi.
Hingga menjelang waktu Paripurna akan digelar, tiba-tiba Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudi Lumban Tobing, menyampaikan adanya permohonan dari pihak Eksekutif untuk pembatalan Paripurna, dengan alasan sedang menyambut kehadiran pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sontak para anggota DPRD yang telah hadir dan siap mengikuti Paripurna menolak pengajuan pihak Eksekutif yang dinilai dadakan tersebut. Karena surat dari Pemkab Tapteng yang ditandatangani oleh Sekdakab Tapteng Binsar Sitanggang yang masuk ke DPRD lewat Sekretaris Dewan, hanya beberapa jam sebelum Paripurna digelar.
Sedangkan Anggota DPRD bersama perwakilan Forkompida telah hadir dan siap mengikuti jalannya Paripurna.
Sempat terjadi perdebatan antara Sekwan dengan sejumlah Anggota DPRD di salah satu ruangan di gedung dewan, terkait permohonan pembatalan yang diajukan Pemkab Tapteng.
Namun, Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani memutuskan membuka Paripurna tanpa kehadiran pihak Pemkab Tapteng.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD menyatakan bahwa Paripurna tersebut telah memenuhi ketentuan, karena dihadiri oleh 20 orang dari 35 jumlah Anggota DPRD Tapteng.
Usai membuka sidang, Ketua DPRD kemudian membacakan surat pengajuan pembatalan atau penundaan Paripurna yang disampaikan oleh Pemkab Tapteng.
Setelah mendapat tanggapan dari para anggota legislatif yang hadir, sidang akhirnya diputuskan di skor menunggu adanya keputusan rapat dari Banmus DPRD. (red)





