Kantong Berita, TAPTENG-Terkait pemberhentian honorer Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapteng menyesalkan adanya oknum yang mengait-ngaitkannya hingga ke ranah Politik.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Camelia Neneng Susanty Sinurat mengaku kalau pihaknya telah melakukan penelisikan terhadap pemberhentian honorer bernama Eka Myala Dewi tersebut.
Bahkan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari Inspektur Inspektorat Pemkab Tapteng soal alasan pemberhentian tersebut.
“Kita sudah mendengar tanggapan Inspektorat, itulah kenyataannya, tidak ada kaitannya dengan politik atau Kader PDIP,” kata Camelia diamini Willy Sahputra Silitonga dan Sihol Marudut Siregar anggota Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Dari hasil penelusuran pihaknya, pemberhentian tersebut diketahui murni karena pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Eka.
“Kami selaku Fraksi PDIP juga merasa heran mengapa dikait-kaitkan dengan partai, harusnya fokus dengan permasalahannya yaitu soal pelanggaran disiplin tenaga honorer. Kalau dikaitkan dengan politik, saya juga sebagai Kader PDIP justru suami saya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pemkab Tapteng,” ketusnya.
Sekilas Camelia menjelaskan keterangan pihak Inspektorat yang mereka terima, dimana diketahui bahwa masa kerja tenaga honorer tersebut bisa saja diperpanjang lagi, jika saja yang bersangkutan mau menaati peraturan dan tidak mengaitkan permasalahannya dengan partai politik.
“Masa kerjanya sebagai tenaga honorer tidak diperpanjang lagi akibat tidak disiplin. Padahal bisa saja SKnya diperpanjang kalau Eka bisa dibina,” ungkap Camelia.
Sebelumnya, seorang wanita yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Tapteng, mengaku diberhentikan karena suaminya terlibat partai politik.
Hal itu ungkapkan wanita yang diketahui bernama Eka Myala Dewi kepada Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Video percakapan antara Masinton Pasaribu dan tenaga honorer tersebut diunggah Masinton Pasaribu di media sosial.
Dalam rekaman video tersebut, Eka mengaku sebagai tenaga honorer di Kantor Inspektorat Tapteng sejak tahun 2016 lalu.
Eka menyebut alasan pemberhentiannya karena suaminya terlibat partai politik, sehingga dikhawatirkan tidak akan netral pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, Eka juga menyebut alasan lain pemberhentian dirinya karena kedekatan suaminya dengan Masinton Pasaribu.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi membantah alasan pemberhentian tenaga honorer Eka Myala Dewi, karena ada kaitannya dengan politik.
Menurutnya, pemberhentian tenaga honorer tersebut karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka Myala Dewi tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.
Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari, maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.
Kemudian, apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.
“Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke politik,” ujar Mulyadi. (red)