MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Gendong 10 Bal Ganja, 3 Warga Sidempuan Ditangkap di Gunung Marijo

Foto : Ketiga tersangka berikut barang bukti di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap 3 pria asal Padangsidempuan.

Ketiganya ditangkap saat melintas naik Sepeda Motor di jalan Sibolga-Padangsidempuan, tepatnya di Desa Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori Tapteng, Senin (30/10/2023) sekira pukul 2.50 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui berinisial DP (28) berprofesi sebagai Penjual Ikan, MS (22) seorang Kuli Bangunan dan ZS (23) yang kesehariannya sebagai Tukang Becak. Mereka merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidempuan Selatan, Kota Sidempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari gendongan 3 pria tersebut berupa Ganja siap edar sebanyak 10 Bal atau 10 Kg didalam sebuah tas ransel. Kemudian, uang tunai sebesar Rp213.000 serta sebuah Sepeda Motor jenis Yamaha Vega.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono dalam keterangan tertulisnya mengatakan kalau penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat .

“Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk Penyelidikan lebih lanjut,” kata Sugiono.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 milyar. (ril/red)