Image Grid
banner 685x374
banner 685x374
banner 685x374

GERMAK Minta KPK Usut Dugaan Pungli Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Tapteng

Foto : GERMAK menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

kantongberita.com, JAKARTA| Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Dalam orasinya, massa GERMAK meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli terhadap para kepala kesa di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan dalih pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Anang R Yamtel selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa dugaan pungli tersebut dilakukan oleh Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Hasdar Efendi.

Dia juga menyebutkan besaran uang yang dikutip per-Kepala Desa mencapai Rp20 juta. Sehingga, total uang yang terkumpul dari 152 desa yang dilantik mencapai Rp3 miliar.

“KPK diminta mengusut tuntas dan bongkar kasus dugaan pungli kepada 152 kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,1 miliar,” seru Anang dalam orasinya.

Anang juga meminta KPK agar menangkap Ketua PAPDESI Tapteng.

“Tangkap dan periksa Hasdar Efendi Ketua PAPDESI yang diduga melakukan pungli,” ungkapnya.

Ditimpali rekannya, Nopri TN yang merupakan Koordinator Lapangan pada aksi damai tersebut mengatakan bahwa dugaan pungli tersebut dilakukan secara sistematik dan terencana.

“Kami minta KPK segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jounto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 38 Ayat 1 yang berbunyi, siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana paling lama 9 tahun,” ucap Nopri.

Pada aksi demo tersebut terungkap, hasil pungli digunakan oleh Hasdar untuk membayar mahar salah satu partai politik, sebagai perahunya untuk mencalon sebagai Bupati Tapteng di Pilkada 2024 ini.

“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai Bupati. Kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi Bupati,” tukasnya.

Usai menyampaikan orasinya, beberapa perwakilan GERMAK memasuki Gedung KPK untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pungli tersebut.

Harapannya, kasus ini dapat dibongkar dan pelaku pungli dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (red)

Image Grid
banner 951x1280
banner 951x1280