kantongberita.com, SIBOLGA | Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah, kepada DPRD Sibolga.
Ranperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna yang pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori, didampingi pimpinan DPRD Sibolga lainnya Selvi Kristian Purba yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD Sibolga, Rabu (31/7/2024).
Adapun 5 Ranperda yang diserahkan diantaranya, tentang pembentukan perangkat daerah Kota Sibolga. Kemudian, tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sibolga Nomor 2 tahun 2015. Tentang rencana pembangunan industri Kota Sibolga tahun 2024-2044, tentang perusahaan umum daerah Sibolga Nauli dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Sibolga tahun 2025-2045.
Selain 2 pimpinan DPRD, hadir pada rapat paripurna tersebut 12 anggota DPRD Sibolga lainnya bersama perwakilan instansi vertikal.
Hadir pula, Sekda Kota Sibolga Junedi Tanjung bersama sejumlah OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga. (red)