kantongberita.com, SIBOLGA | Kantor Imigrasi Sibolga kembali menggelar operasi Pengawasan Orang Asing Secara Serentak atau JAGRATARA di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara selama 2 hari, Rabu (21/8/2024) dan Kamis (22/8/2024).
Operasi tahap II ini digelar berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi, Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5-GR.03.06-325 Tanggal 5 Agustus 2024. Kemudian, Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5-GR.03.06-353 Tanggal 16 Agustus 2024, serta Surat Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor : W.2.GR.03.06-26644 Tanggal 19 Agustus 2024.
Usai mengikuti 2 zoom meeting bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, serta Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, tim langsung mendatangi beberapa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Yang pertama dikunjungi yakni PT Sibuah Raya yang berada di Desa Siali-ali Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas. Di perusahaan tim bertemu dengan Raja Antonius Lumban Tobing selaku Direktur Operasional PT Sibuah Raya, yang kemudian menjelaskan bahwa di Perusahaan tersebut ada seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Jerman bernama Tilman Karl Schneider, yang bekerja sebagai Presiden Direktur.
“Namun saat itu, TKA nya sedang tidak berada di lokasi perusahaan, sedang berada di Jerman. TKA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap yang masih aktif sampai dengan 3 Juli 2025,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara dalam keterangan persnya, Jumat (23/8/2024).
Pada pertemuan tersebut terungkap bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024, pernah ada seorang warga Jerman lainnya yang berkunjung ke Perusahaan tersebut dan tidak dilaporkan ke pihak Imigrasi.
“Terkait dengan hal tersebut, disampaikan kepada pihak perusahaan agar kedepannya melaporkan kepada Kantor Imigrasi Sibolga terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing maupun tamu Warga Negara Asing yang berkunjung ke lokasi perusahaan,” ungkapnya.
Tim kemudian melanjutkan operasinya ke PT. Sinar Sawit Subur Lestari yang beralamat di Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Menurut pihak perusahaan Raymond Sembiring, perusahaan yang berpusat di Kota Pekanbaru tersebut tidak pernah dikunjungi oleh WNA.
Hal serupa juga terjadi di perusahaan Penanaman Modal Asing PT. Tapian Nadenggan di Situmbaga Kecamatan Haholongan bahwa di Perusahaan tersebut tidak pernah mempekerjakan WNA.
“Namun, Samin selaku perwakilan perusahaan mengaku, pada Oktober 2023 pernah ada seorang Warga Negara India yang berkunjung ke perusahaan untuk melakukan penawaran barang,” terang Akbar.
Perjalanan tim operasi terus berlanjut hingga Kamis (22/8/2024). Tim mendatangi PT. Wonorejo yang berlokasi di Kecamatan Simangambat. Oleh Kepala Personalia perusahaan Zulkifli mengaku bahwa perusahaan tersebut pernah menggunakan TKA asal Malaysia bernama Kaliyappan Sinnasamy dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, yang berakhir pada Mei 2022.
“Perusahaan juga pernah menerima kunjungan Konsultan perusahaan Warga Negara Malaysia bernama Rajendra Paramanathan pada bulan Juli 2024 dengan tujuan melakukan kontrol Kinerja Perusahaan,” ungkap Akbar.
PT. Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJ) yang berlokasi tidak jauh dari PT. Wonorejo juga tidak luput dari pemeriksaan tim dari Imigrasi Sibolga.
Melalui Mangaraja Harianja, perwakilan perusahaan diketahui bahwa perusahaan tersebut pernah mempekerjakan TKA asal Malaysia bernama Eoh Chee Keong, sebagai Mechanical Engineer. Dimana izin tinggal terbatasnya berakhir pada akhir tahun 2019.
“Namun, perusahaan pernah dikunjungi Orang Asing bernama Sonny Fernandes Warga Negara Malaysia,” tukasnya.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, yang bersangkutan merupakan Tenaga Kerja Asing yang di miliki Group Perusahaan yang di tempatkan di Bangka Belitung dengan jabatan Manajer Produksi.
Dijelaskan lokasi kerja yang bersangkutan juga tertera di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain memeriksa dokumen para TKA yang bekerja di perusahaan tersebut, pihak Imigrasi juga menyisir sekitar perusahaan, memastikan tidak ada TKA yang dipekerjakan atau berkunjung tanpa pemberitahuan. (red)