Kantong Berita,TAPTENG-Setelah Raja Kampung atau Raja Huta Desa Rampah tidak menerima jenazah MN Simanungkalit (55) untuk dimakamkan di Desa tersebut, pihak keluarga akhirnya memutuskan jenazah akan dibawa ke Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.
Demikian keterangan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada awak media.
“Jenazah akan diserahkan kepada keluarganya di daerah Adiankoting untuk dikebumikan. Karena warga masyarakat dan Raja Huta Desa Rampah tidak memperbolehkan jenazah untuk dikebumikan di desa Rampah,” ungkap Gurning.
Sebelumnya kata Gurning, warga Adiankoting juga menolak jenazah MN Simanungkalit. Namun, berkat mediasi pihak Polres, warga akhirnya menerima.
“Masyarakat Adiankoting juga sempat menolak, namun kita lakukan penggalangan, dan hasilnya diterima. Namun tidak boleh disemayamkan di rumah duka, tetapi akan langsung dikuburkan,” katanya.
Rencananya jenazah akan diberangkatkan dari Rumah Sakit Umum Pandang ke Adiankoting, Minggu (24/7/22) sekira pukul 11.00 WIB dan langsung dikebumikan. (red)