Kalah di MA, PT. KJL Harus Bayar Santunan Korban KM. Mega Top III

Foto : Keluarga korban atau ahli waris korban KM. Mega Top III bersama pengurus SBSI Sibolga-Tapteng.

Kantong Berita, SIBOLGA-Perjuangan keluarga Korban tenggelamnya kapal penangkap ikan KM. Mega Top III akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi pihak perusahaan PT. Kerapu Jaya Lestari (KJL).

Sesuai surat keputusan MA nomor 650 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 30 Mei 2022 :
1. Menolak permohonan kasasi PT. KJL
2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 juta.
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Senin 30 Mei 2022 oleh Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.

Berdasarkan surat keputusan MA tersebut, sehingga gugatan yang pernah diajukan pada persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, telah dikuatkan. Yang isinya, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan dalam perkara a quo sah dan berharga. Menghukum tergugat membayar hak-hak para penggugat untuk seluruhnya dan seketika, masing-masing sebesar Rp118.717.557,28.

Ketua SBSI Sibolga-Tapteng Binsar Tambunan sebagai penerima kuasa dari 7 ahli waris ABK yang hilang dalam keterangan persnya mengaku, setelah menerima surat putusan MA tersebut, pihaknya melalui kuasa hukum SBSI Hotbiner Silaen, SH telah mengirimkan surat somasi kepada Tono Dasiran alias Atak, sebagai Direktur Utama PT. KJL yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Yang isinya, meminta agar PT. KJL segera membayarkan santunan kematian 7 ABK yang hilang sesuai surat Keputusan MA.

“Atak atau Tono Dasiran, agar segera membayar asuransi kematian sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung, sebesar Rp118 juta per orang,” kata Binsar Tambunan di kantor Sekretariat SBSI Sibolga-Tapteng, Rabu (27/7/2022).

Bila pihak PT. KJL tidak segera mengindahkan putusan MA tersebut, SBSI mengancam akan kembali menggelar aksi di depan tangkahan PT. KJL.

“Karena itu sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang nomor 48 tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman. Undang-undang nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan undang-undang nomor 3 tahun 2009,” terangnya.

Sekilas dijelaskan Binsar bahwa jumlah ABK KM. Mega Top III yang hilang sebelumnya sebanyak 28 orang. Namun, hanya 7 ahli waris yang menuntut haknya secara hukum.

Sementara sisanya sebanyak 21 orang, telah menerima santunan diluar ketentuan hukum yang berlaku atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Adapun 7 ahli waris yang terdaftar sebagai penerima santunan yakni, Jhonny Tanjung ahli waris yang merupakan ayah kandung dari Rizki Hermansyah Tanjung. Rosmadi Nasution ahli waris yang merupakan ibu kandung dari Riyon Efendi dan Riswandi Nasution

Kemudian, Sabri Tanjung ahli waris yang merupakan ayah kandung dari Muhammad Agusab. Melati Subrata, ahli waris yang merupakan ibu kandung dari Dedy Sapran Caniago. Sapnakhan Lubis ahli waris yang merupakan ayah kandung dari Muhammad Ali, dan Aprida Marbun ahli waris yang merupakan ibu kandung dari Akhiruddin.

Sebelumnya, KM. Mega Top III dikabarkan hilang kontak pada 3 Januari 2018 lalu. Kapal penangkap ikan tersebut membawa 28 Anak Buah Kapal (ABK).

Sementara, tanggung jawab pihak pengusaha dari PT. Kerapu Jaya Lestari terhadap keluarga korban belum juga diselesaikan, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun besaran santunan yang harus dibayarkan pihak pengusaha sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku adalah sebesar Rp123.717.557,28 masing-masing ahli waris.

Dengan rincian, santunan kematian sebesar 60 persen kali 80 bulan upah. Kemudian, biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000, santunan berkala 24 kali Rp200.000.

Tidak terima dengan perlakuan pihak pengusaha yang belum memenuhi kewajiban nya tersebut, keluarga korban didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) berjuang untuk menuntut hak waris tersebut hingga menggelar aksi demo sekitar 2 tahun yang lalu di Tangkahan milik PT. Kerapu Jaya Lestari yang berada di daerah Pondok Batu Tapteng.

Dalam orasinya, pihak keluarga korban menolak pernyataan yang menyebut kalau uang Rp5.000.000 yang pernah diberikan pihak pengusaha kepada keluarga korban, sebagai penyelesaian santunan.

Karena menurut SBSI, nilai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (red)