MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Korban Penganiayaan di Tapteng Ajukan Prapid Usai Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Foto : Proses sidang Prapid berlangsung di PN Sibolga.

Kantong Berita, TAPTENG-Satu Keluarga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya.

Namun, Keluarga yang terdiri ayah, ibu dan anak tersebut malah dijadikan tersangka oleh Polisi.

Korban penganiayaan, Agus Salim Tanjung (48) dan istrinya Rika Nur Aini (40) beserta anak perempuannya berinisial C (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kemudian mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dan sedang dalam proses sidang.

Menurut keterangan Agus melalui pengacaranya, Berry Yusdi, kejadian terjadi pada 22 Maret 2022 sekira pukul 7.00 WIB.

Bermula saat korban Rika Nur Aini sedang menjemur pakaian di halaman rumahnya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tetangganya SAPS kemudian lewat dengan mengendarai sepeda motor sembari melontarkan kata-kata yang menyakiti hati Rika.

Istri Agus inipun langsung mendatangi SAPS ke rumahnya, untuk menanyakan maksud ucapannya. Bukannya menerima jawaban, Rika malah mendapat penganiayaan dari tetangganya tersebut.

Putri korban, C yang melihat kejadian itu lalu datang menghampiri ibunya, bermaksud ingin melerai. Namun naas, C yang masih SMP malah ikut dianiya.

Tak lama kemudian, Agus yang saat itu masih tidur di rumahnya langsung terbangun setelah mendengar teriakan istrinya. Diluar rumah, Agus melihat istri dan anaknya sedang berlari kearah rumahnya, dikejar oleh SAPS bersama adiknya AS.

“Saat kejadian, saudara Agus bersama istri dan anaknya dianiaya oleh satu keluarga. Terdiri dari 5 orang yaitu SS, HC, SAPS, AS dan ES,” kata Pengacara Berry Yusdi didampingi Agus Salim Tanjung, Kamis (28/7/2022) di Sibolga.

Akibat penganiayaan, Agus mengalami luka pada bagian tubuhnya. Sedangkan istrinya, Rika mengalami luka pada bagian wajah, dan anaknya mengalami memar pada wajah akibat tamparan pelaku.

Saat itu, Agus langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Tapanuli Tengah dengan menunjukkan sejumlah bukti-bukti, diantaranya sebuah rekaman video penganiayaan yang mereka alami.

Setelah itu, SAPS juga membuat laporan penganiayaan ke Polsek Pandan pada hari yang sama.

Keanehan pun dirasakan Agus, saat istrinya Rika dijadikan tersangka oleh Polsek Pandan atas laporan pelaku.

“Saat ini sidang praperadilan sudah bergulir di PN Sibolga. Hari ini sudah sidang yang kelima,” ungkap Berry Yusdi. (red)