Image Grid
banner 685x374
banner 685x374
banner 685x374
Taput  

Kerjasama BPJS Kesehatan dengan Polres Taput Implementasikan Penerapan JKN-KIS Syarat Pengurusan SKCK dan SIM

Foto : Polres Taput dan BPJS Kesehatan koordinasi dalam pengimplementasian JKN-KIS sebagai syarat pengurusan SKCK dan SIM.

kantongberita.com, TAPUT | Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui berbagai kebijakan baru. Salah satu kebijakan terbaru adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 yang mengatur tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Perpol 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif juga sebagai syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam rangka koordinasi awal untuk persiapan implementasi Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sibolga melakukan kunjungan ke Polres Tapanuli Utara, Jumat (26/7/2024).

BPJS Kesehatan melakukan audiensi dengan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak. Hadir saat itu Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepala Satuan Intel dan Kepala Satuan SDM Polres Taput, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sibolga.

Kepala BPJS Kesehatan Rita Masyita Ridwan dalam keterangan persnya mengatakan, pada pertemuan tersebut BPJS Kesehatan telah menyerahkan banner dan poster Sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 dalam hal Penerbitan SIM dan Perpol 6 Tahun 2023 dalam hal Penerbitan SKCK.

‘Dan beliau (Kapolres Taput) memberikan respon yang positif dengan mengatakan akan siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Rita.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat bagi pemohon SKCK.

“Persyaratan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN. Lebih dari sekedar itu, pelaksanaan ini juga dilakukan sebagai upaya bersama untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya.

Tanda bukti kepesertaan JKN aktif ini merupakan hasil screenshoot pada chat layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui playstore atau appstore.

Penerapan Peraturan Kepolisian yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN-KIS dalam pengurusan SKCK dan SIM memiliki beberapa dampak signifikan bagi masyarakat.

Kebijakan ini mendorong lebih banyak orang untuk mendaftar dan memastikan keaktifan kepesertaan mereka dalam program JKN-KIS.

“Dengan lebih banyak orang yang terdaftar dalam JKN-KIS, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik ke layanan kesehatan yang terjangkau, meningkatkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tapanuli Utara, serta dapat meningkatkan kesehatan umum masyarakat dan mengurangi beban biaya kesehatan pribadi,” terang Rita.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan BPJS Kesehatan, diharapkan implementasi Peraturan Kepolisian ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memastikan kepesertaan JKN-KIS mereka aktif, agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan SKCK dan SIM.

“Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (ril/red)

Image Grid
banner 951x1280
banner 951x1280