Kantong Berita, SIBOLGA-Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut), telah memberlakukan pengawasan ketat di pintu masuk Pulau Nias.
Setiap orang yang hendak masuk ke Pulau Nias harus menunjukkan surat keterangan Swab.
Terbukti, sejumlah pedagang gagal berangkat dari Pelabuhan Sibolga menuju Pulau Nias, Senin (22/9). Karena tidak mengantongi surat keterangan (Suket) hasil Swab, yang menyatakan negatif Covid-19.
Aturan tersebut sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi nomor 382/GTCOVID19/IX/2020 tertanggal 17 September 2020. Perihal Pengetatan Protokol Kesehatan Bagi Seluruh Penumpang Tujuan Gunung Sitoli.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (K3P) Kelas I Medan, EGM PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Soekarno Hatta, EGM PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kuala Namu, KSOP Sibolga dan Kepala UPP Kelas III Singkli Aceh.
Penerbitan surat tersebut, terkait penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dengan pemerintah Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, tentang Optimalisasi Penanganan Bersama Corona Virus Desease (COVID-19) pada 16 September 2020.
Gubsu selaku Ketua Gugus Gugas Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) Sumatera Utara (Sumut) pun, menerbitkan surat dan meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pengetatan Protokol Kesehatan melalui kewajiban memiliki hasil Swab bebas COVID-19 bagi setiap penumpang tujuan Kepulauan Nias selama 14 hari terhitung mulai Senin (21/9) sampai dengan Minggu (4/10).
Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil Swab dimaksud, di larang masuk ke kepulauan Nias.
Penerbitan surat tersebut, tidak terlepas dari tingginya kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pulau terluar Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut.
Tigor Manalu (45) salah seorang pedagang dari Pelabuhan Sibolga yang gagal berangkat ke pulau Nias malam itu, mengeluhkan kebijakan kewajiban Swab kepada para pedagang.
Alasannya, karena biaya swab yang ia ketahui sangat mahal, mencapai Rp2.000.000.
“Pedagang tentunya tidak sanggup untuk melakukannya,” ungkapnya.
Mewakili pedagag lainnya, Tigor berharap kepada pemerintah agar dapat memberikan solusi tanpa harus mengabaikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berupa pemberian keringanan dengan hanya menerapkan suket rapid test kepada para pedagang.
“Soalnya, biaya rapid test lebih murah dibanding swab test. Apalagi kabarnya, orang yang keluar dari Nias hanya menunjukkan suket rapid test. Jadi, kami hanya minta dispensasi bagi mobil sembako dan sayur-mayur agar hanya rapid test, bukan swab,” tukasnya.
Dia tidak memungkiri mobil pengangkut barang dagangan milik pedagang masih bisa berangkat ke Nias dan dapat kembali lagi setelah barang dagangannya diambil langsung oleh pelanggan dari kapal.
“Ya, mobil saja yang menyeberang, sementara orangnya tinggal di Sibolga. Kita minta langganan kita yang di Nias mengambil dagangan kita ke kapal, lalu mengembalikan mobilnya lagi nanti,” pungkas Tigor.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, Augustia Waruwu yang dikonfirmasi, membenarkan, setiap orang yang mau berangkat ke Nias diwajibkan membawa suket hasil Swab negatif Covif-19 sesuai hasil konfirmasi pihaknya kepada KSOP Gunung Sitoli, Nias.
“Sementara orang yang dari Gunung Sitoli ke Sibolga hanya diwajibkan menunjukkan suket rapid test,” terang Agustia.
Senada juga disampaikan Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) wilayah Sibolga, Edison Gultom.
“Ya, penumpang dari Pelabuhan Gunung Sitoli masih menunjukkan suket rapid test non reaktif,” katanya. (ril/jul/kb)