Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang lelaki menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan, Sumatera Utara setelah melakukan penganiayaan terhadap Ricky Suhadi Sinaga (31) di Pelabuhan ASP Sibolga pada Jum’at (8/10/2021) sekitar pukul 9.00 WIB.
Setelah diperiksa, lelaki tersebut diidentifikasi dengan inisial WGR (39) yang beralamat di jalan MH. Samosir, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Menurut pengakuan WGR, dia melakukan tindak penganiayaan dengan menampar wajah Ricky dan memukulnya menggunakan martil.
“WGR menampar wajah korban sekali dan kemudian memukul wajah korban lagi dengan martil satu kali,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam pernyataan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, dari pengakuan WGR yang merupakan seorang ayah dari tiga anak, dia melakukan penganiayaan karena merasa terganggu dengan perilaku Ricky terhadap istrinya.
“Ada ketegangan antara WGR dan korban, karena korban sering mengganggu istri WGR,” ungkapnya.
Kejadian dimulai saat WGR hendak pergi bekerja ke Pelabuhan ASP, sekitar pukul 8.30 WIB. Ricky tiba-tiba menantang WGR.
“Turunlah, kalau berani. Mengapa kamu di atas sana? Ayo kita bertarung.” Kemudian Ricky mengatakan, “Kamu, turunlah.” WGR tidak menghiraukannya dan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan ASP Sibolga, sementara Ricky juga berjalan,” jelas Sormin menirukan percakapan antara Ricky dan WGR.
Ketika sampai di Pelabuhan ASP, keduanya kembali bertemu. Kesal dengan tingkah laku Ricky, WGR menampar wajahnya. Keduanya terlibat dalam pertengkaran fisik.
“Ricky dan WGR saling bergulat dan saling memukul. Pada saat itu, pinggang sebelah kiri WGR ditendang oleh Ricky. WGR merasa sakit akibat tendangan tersebut, sehingga dia mengambil martil yang dibawanya untuk bekerja dan memukul wajah Ricky sekali, hingga membuatnya berdarah,” tambahnya.
Setelah itu, WGR meninggalkan tempat kejadian dan menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan.
“Akibat pukulan martil dari WGR, hidung Ricky berdarah,” kata Sormin.
Setelah menjalani pemeriksaan, WGR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.
Dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, membuat tersangka berpotensi dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan.