kantongberita.com, TAPTENG | Terkait adanya kecaman terhadap KPU Tapteng karena pasangan Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis gagal mendaftar sebagai balon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Bahkan, setelah PDI-P tidak dapat mengakses Silon karena sudah terdaftar sebagai pendukung pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul (KEDAN), pasangan MAMA tersebutpun mencoba mendaftar lewat jalur partai Buruh, namun tetap gagal mendaftar.
Pasalnya kata Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu yang dikonfirmasi di kantor BAWASLU Tapteng usai memberikan klarifikasi soal laporan pasangan Masinton-Mahmud, partai Buruh tidak pernah mengajukan permohonan pembukaan Silon kepada KPU.
“Tidak pernah Partai Buruh mengajukan surat permohonan untuk membuka silon ke KPU Tapteng. Jadi jangan dikatakan hak asasi Partai Buruh dikangkangi oleh KPU. Sewaktu malam pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud, Ketua Partai Buruh Tapteng Pak Tao mempertanyakan kepada saya kenapa hak kami (Partai Buruh) dikangkangi. Dan langsung saya jawab, bangda ketua, terus kita jumpa, tadi sore juga kita jumpa dan sampai malam hari ini. Tidak pernah abangda bermohon untuk membuka silon dari partai Buruh. Jadi dia jangan sampai menyampaikan kami mengangkangi,” tegas Wahid, Selasa (10/9/2024).
Wahid juga menegaskan, bahwa keputusan mereka terkait pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud sudah sesuai dengan aturan, dan mereka siap mempertanggungjawabkannya.
“Kami dari KPU Tapteng bertindak sesuai dengan aturan. Terkait kami dilaporkan ke Bawaslu akibat hal itu, itu adalah hak mereka. Dan kami sudah dipanggil oleh Bawaslu Tapteng, dan kami sudah berikan penjelasan,” ujarnya. (red)










