Kantong Berita, TAPTENG-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) berhasil memenangkan gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh penggugat Tulus Hasiholan Hutagalung, dan kawan-kawan dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Sbg melalui kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang, SH., MH, dan kawan-kawan.
Pemkab Tapteng sebagai Tergugat I, Tergugat II Camat Badiri, Tergugat III Lurah Hutabalang, dan Tergugat IV adalah Kepala Desa Jago-jago, yang dalam hal ini dikuasakan kepada Bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapanuli Tengah.
Kabag Hukum dan Orta Fredy H Sitompul, SH didampingi Kadis Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu menjelaskan, yang menjadi isi gugatan dari penggugat antara lain: Memerintahkan Tergugat I membuat tanda tapal batas pemisah antara wilayah Desa Jago-jago dan wilayah Kelurahan Hutabalang adalah Sungai Aek Lumut yang diumumkan secara terbuka dan dimuat di media online.
Kemudian, memerintahkan Tergugat I untuk mengeluarkan surat keputusan tentang Pemberhentian operasi perkebunan yang dikelola oleh Turut Tergugat II yang berada di luar HGU yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I.
Memerintahkan Tergugat I memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan atas operasi perkebunan di luar izin lokasi sebagaimana yang komitmen izin lokasi yang disetujui.
Memerintahkan Tergugat I untuk membuat kebijakan dan pengawasan terkait wilayah perkebunan yang dikuasai sesuai dengan HGU perkebunan.
“Atas gugatan itu, kami dari bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapanuli Tengah telah memberikan jawaban,” tegas Kabag Hukum.
Adapun jawaban dari Kabag Hukum Pemkab Tapteng yaitu; Bahwa Tergugat I, II, III dan IV menolak seluruh dalil-dalil Penggugat secara menyeluruh kecuali yang diakui kebenarannya.
Bahwa Penggugat mengaku sebagai masyarakat Kelurahan Hutabalang yang peduli terkait adanya pengklaiman sebahagian wilayah Kelurahan Hutabalang sebagai lahan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Hak Guna Usaha harus menunjukan kerugian apa yang diderita para Penggugat akibat diterbitkannya Hak Guna Usaha Desa Jago-jago maupun izin lokasi yang dikeluarkan oleh Tergugat I dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Mereka juga memberikan jawaban bahwa Penggugat tidak menunjukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memenuhi hak-hak warga negara khususnya Kelurahan Hutabalang. Bahwa Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) para Penggugat terkait tapal batas ke Pengadilan Negeri Sibolga adalah terlalu dini, seharusnya para Penggugat bermohon kepada Camat Badiri untuk difasilitasi penyelesaian perselisihan batas desa,” tukasnya.
Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dengan amar putusan yaitu: Dalam Provisi (Menolak provisi Para Penggugat).
Dalam Eksepsi (Menolak eksepsi Para Penggugat untuk seluruhnya).
Dalam Pokok Perkara (Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.646.000,00 (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
“Mencermati amar Putusan tersebut, kami meyakini pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya merupakan keputusan yang sudah tepat. Di mana Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang mengadili permasalahan tapal batas desa karena tapal batas desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” pungkas Fredy. (red)