Hukum  

Penarik Becak Ditangkap di Simpang Jalan Murai; Polisi Temukan Ini Sebagai Barang Bukti

Foto : Tersangka AS dan barang bukti di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pengemudi becak ditangkap oleh Polisi di jalan SM. Raja (Persimpangan jalan Murai), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Jumat (21/5) sekitar pukul 22.15 WIB.

Individu yang dikenal dengan inisial AS alias D (57) tersebut ternyata terlibat dalam kegiatan perjudian jenis toto atau tebak angka sebagai Juru Tulis (Jurtul).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk selembar kertas kecil yang berisikan angka/nomor pasangan, pulpen, dan uang tunai senilai Rp181.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS, yang merupakan penduduk jalan Cendrawasih Sibolga, mengaku mampu menghasilkan omzet minimal Rp100.000 hingga Rp150.000 dan biasanya beroperasi di sekitar jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga.

“Selain itu, dia juga menerima imbalan sebesar 5 persen dari omzet yang dihasilkan. Jika ada pemasang yang berhasil menebak angka dengan benar, AS akan mendapatkan tambahan imbalan sebesar 20 persen dari hadiah yang diterima oleh pemasang,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Selasa (18/6).

Tidak hanya itu, AS juga mengakui kepada penyidik bahwa ia rutin menyetor omzetnya kepada seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian.

“Kegiatan perjudian ini telah berlangsung selama sekitar satu bulan,” tambahnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga melakukan tindak pidana perjudian, AS dapat dijerat sesuai dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.