Pengedar Sabu Ditangkap dari Desa Appolu, 6 Paket Jadi Barang Bukti

Foto : Tersangka HS dan barang bukti Sabu di Polres Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria berinisial RP alias Ucok yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dari Desa Raso, Selasa (31/11/2023) sore.

Dari hasil introgasi terhadap RP, Polisi kemudian menangkap seorang pengedar Sabu lainnya berinisial HS (38) dari Aloban Bair Desa Appolu, Kecamatan Tapian Nauli, Selasa (31/11/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Menurut Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, dari hasil penangkapan terhadap HS, yang merupakan warga Panorusan Lingkungan I Poriaha tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sebuah tas berisi 6 paket Sabu-sabu, dengan berat 1,82 gram.

“Penangkapan, usai pengembangan dari rekanya RP alias ucok yang ditangkap sore hari di Desa Raso. Pelaku HS ditangkap saat menunggu pembeli,” kata aKP Juli.

Kepada petugas, HS mengaku memperoleh Sabu dari seorang pria berinisial NH alias Tangkis, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPP) Polres Tapteng.

“Pelaku NH ini adalah sumber yang sama dengan pelaku RP mendapatkan paket sabu,” ungkap Juli.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap HS dan hasilnya Positif mengandung amphetamine.

Selanjutnya, HS dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)