Hukum  

Pengedar Sabu Ini Ditangkap dari Pasir Bidang

Foto : CFS berikut barang bukti Sabu saat itu menjalani pemeriksaan DDI Polres Tapteng.

kantongberita.com, TAPTENG | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dari Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu, (9/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pria yang diketahui berinisial CFS (37) warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil Sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 0,68 gram.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangan tertulisnya melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa sesuai laporan warga, CFS sering bertransaksi Sabu di sekitar lokasi penangkapan.

“Barang bukti tersebut ditemukan di tangan pelaku saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan,” kata Kasat Narkoba.

Sementara itu, dari hasil interogasi, CFS mengakui bahwa paket Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Oppo. Namun, CFS mengaku tidak mengetahui alamat lengkapnya.

CFS kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng berikut barang bukti Sabu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

IPTU Gunawan menegaskan bahwa, Polres Tapanuli Tengah akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Tapanuli Tengah. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami akan memastikan wilayah ini bersih dari narkoba,” pungkasnya. (ril/red)