Kantong Berita, TAPTENG-Aktivitas galian C berupa pengerukan bukit di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah hingga kini masih terus berjalan. Padahal, pengerukan bukit ini diduga menjadi salahsatu penyebab kerusakan lingkungan.
Terbukti saat musim hujan yang melanda Tapanuli Tengah beberapa Minggu terakhir, sejumlah lingkungan di daerah sekitar aktivitas galian terendam banjir. Air bercampur lumpur mengalir deras dari lokasi pengerukan hingga pemukiman penduduk.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas mengaku akan akan mengevaluasi pengendalian lingkungan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Elfin juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsekuensi buruk yang diakibatkan pengerukan bukit tersebut. Karena daerah perbukitan sangat rentan terhadap bencana, seperti longsor dan banjir.
Tak hanya itu, Elfin juga menyebut pihaknya akan mengevaluasi izin terkait aktivitas pengerukan bukit tersebut dan akan mengundang dinas perizinan untuk membahas masalah yang timbul dari aktivitas galian C tersebut.
“Kita akan evaluasi, kita akan panggil dinas perizinan terkait hal itu,” ungkap Pj Bupati Elfin Elyas kepada wartawan usai menghadiri acara Halal Bi Halal yang digelar Pemkab Tapteng di GOR Pandan, Kamis (4/5/2023) kemarin.
Pj Bupati mengaku prihatin dengan pemukiman penduduk yang terendam banjir, dan menegaskan akan memperhatikan masalah tersebut dengan serius.
“Saya prihatin atas kejadian banjir yang merendam pemukiman warga di Kelurahan Sibuluan Nauli. Kita akan serius memperhatikan hal ini,” pungkasnya.
Informasi dari Dinas Wilayah V Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan bukit atau galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli tidak memiliki izin yang sah.
Namun, Dinas ESDM bukanlah lembaga yang bertugas menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Melainkan, hanya memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai legalitas usaha pertambangan.
Meskipun belum mengantongi izin, aktivitas pengerukan bukit di Kelurahan Sibuluan Nauli masih terus berlangsung. Ini menunjukkan kelalaian dalam pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Padahal, Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah sejak Oktober 2022 lalu, telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas usaha pertambangan jenis tanah uruk dengan menggunakan alat berat berupa satu unit excavator di salah satu pegunungan di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah juga sudah meminta keterangan dari Dinas Wilayah V ESDM Provinsi Sumatera Utara selaku Ahli, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan di lokasi milik warga sekitar tersebut.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma yang dimintai tanggapan mengenai hal itu mengaku belum mendapat laporan dari bawahannya.
“Yang mana? di Sibuluan Nauli banyak ini. Nanti kita cek, nanti kita cek ya, gak ada laporan ke saya,” ujar Jimmy. (red)