Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nainggolan, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, secara resmi menandatangani perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Sebagai langkah strategis dalam mengoptimalisasi pendapatan pajak pusat dan daerah.
PKS Tripartit ini bertujuan untuk memperluas kerja sama yang efektif antara pemangku kepentingan dalam hal pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Program optimalisasi pajak pusat dan daerah ini juga merupakan program dari Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana harus ada upaya daerah dalam mengawal potensi pendapatan daerah yang akuntabel dan berkontribusi bagi Pendapat Asli Daerah (PAD),” kata Pj Bupati Tapteng usai acara penandatanganan PKS Tripartit.
Dia menjelaskan tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.
“Kita akan mengoptimalisasi pendapatan daerah atau PAD kita. Melalui perjanjian kerja sama ini, potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan dengan lebih baik. Kami berharap Kabupaten Tapanuli akan terus diberkahi oleh Tuhan melalui niat baik yang kami lakukan,” ungkapnya.
Rangkaian acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, serta beberapa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapanuli Tengah, H. Basyiri Nasution. (red)