Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan, mengeluarkan perintah tegas kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan dari rekening tabungan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara ada pengecualian untuk pendebetan yang terkait dengan zakat infak melalui rekening Baznas.
Menurut Elfin, iuran dana kegiatan sosial yang dilakukan di lingkungan OPD harus bersifat partisipatif dan sukarela, dan tidak boleh dipotong dari gaji ASN.
Kegiatan sosial yang dimaksud seperti sumbangan kematian dan bantuan bagi yang sakit.
“Memang kita ketahui ada inisiatif ASN pada OPD untuk kegiatan sosial seperti sumbangan kematian dan bantuan bagi yang sakit. Hal ini dipersilahkan karena memang sudah menjadi budaya kita untuk saling tolong-menolong. Namun, tidak boleh dipotong dari gaji sebagai kewajiban, melainkan harus bersifat sukarela,” kata Elfin, Jumat (6/10/2023).
Dia juga meminta para Pimpinan OPD agar tidak mengambil keputusan sendiri terkait pendebetan atau pemindah-bukuan rekening gaji ASN.
“Penanggung jawab anggaran adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati sebagai pemilik anggaran. Sehingga, OPD harus berkoordinasi dengan Sekda sebelum melakukan pendebetan. Bank Sumut juga diharapkan selalu berkoordinasi dengan Sekda terkait hal-hal tersebut,” tegasnya.
Kegiatan sosial ASN menurut Pj Bupati, tidak terkait dengan kepentingan partai politik tertentu, melainkan semata-mata untuk kegiatan sosial ASN.
Pj Sekdakab Tapteng, Herman Suwito juga telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindahbukuan dari rekening gaji ASN, kecuali untuk Baznas yang memiliki ketentuan khusus dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pendebetan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai politik tertentu. Setiap rekening yang digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk Baznas, memiliki tujuan yang jelas dan dilaporkan secara transparan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baznas juga sudah siap untuk dimintai klarifikasi maupun diaudit terkait penggunaan dana Baznas,” kata Sekdakab sembari menyatakan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan untuk iuran yang bersifat partisipatif dan sosial.
Herman menyayangkan, surat kuasa pendebetan rekening ASN yang dikeluarkan oleh Bank Sumut tanpa koordinasi dan persetujuan dari Pemkab Tapteng.
“Kami juga meminta kepada Bank Sumut untuk terus berkoordinasi dan juga tidak melakukan pendebetan tanpa persetujuan dari Bupati Tapteng ataupun Sekda,” pungkasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Basyri Nasution, menegaskan bahwa pemindah-bukuan atau pendebetan dari rekening ASN ke rekening untuk kepentingan sosial, darma wanita, POUK, dan Baznas adalah rekening resmi dan juga dilaporkan kepada BPK saat melakukan pemeriksaan.
“Salah satu contoh, di BPKPAD ada iuran dana sosial sebesar sepuluh ribu per orang tiap bulannya. Ini masuk ke rekening sosial yang tujuannya untuk kegiatan sosial seperti sumbangan kematian dan kegiatan pesta keluarga ASN. Dana sosial ini juga dilaporkan kepada BPK, semua transaksi keuangan ini transparan dan akuntabilitas,” kata Basyri.
Sementara itu, Helwanri Harahap selaku Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Pandan, mengungkapkan bahwa Bank Sumut sedang melakukan pemutahiran data terkait pendebetan dari rekening gaji ASN sesuai dengan pendebetan yang diserahkan oleh OPD ke Bank Sumut.
Pada kesempatan tersebut, Helwanri menegaskan bahwa pihaknya memastikan, setiap pendebetan yang dilakukan, ditujukan ke rekening resmi, seperti rekening Baznas dan rekening sosial masing-masing dinas.
“Kami tidak pernah menyetorkan itu ke rekening partai politik atau nama pribadi seseorang,” tegas Helwanri. (red)