Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pengendara sepeda motor mendadak dihadang oleh polisi di depan objek wisata Tanggo Saratus Sibolga pada Jumat (6/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket daun ganja di saku celana sebelah kiri seorang pria yang berinisial SBS (45).
SBS, yang merupakan warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, kemudian diamankan ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, SBS mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria di salah satu tangkahan di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan harga Rp50.000.
“Saar SBS berada di rumahnya, dia ingin mengonsumsi ganja, namun stoknya habis. Dia kemudian pergi ke tangkahan tempatnya bekerja dengan naik kendaraan kreta yang dipinjam. Setelah bertemu dengan penjual ganja, SBS membelinya dengan harga Rp50 ribu. Kemudian, dia pergi ke warung tuak di Jalan Sibolga-Tarutung dan mengonsumsi ganja. Setelah minum tuak, dia kembali ke rumah. Namun, di depan tanggo saratus, dia ditangkap oleh petugas,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam pernyataan pers yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin pada Selasa (24/8).
Penangkapan pria tersebut, yang sebelumnya berasal dari Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menurut polisi, didasari oleh informasi dari warga.
“Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda Bagas untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ungkap Sormin.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria tersebut, yang merupakan ayah dari tiga anak, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu setiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I, atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman (ganja), sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka tersebut diancam hukuman di atas 5 tahun.