Kantong Berita, TAPTENG-Polisi menangkap 3 pria dari 2 lokasi berbeda, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Yang pertama kali ditangkap diketahui berinisial ASS (26) warga Desa Gonting Mahe Kecamatan Sorkam, ditangkap saat sedaang bertransaksi narkoba di sebuah warung di Daerah Kelurahan Tarutung Bolak Sorkam.
“Berhasil ditemukan sebuah timah rokok berisikan satu paket narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan dan sebuah kotak rokok daun tujuh yang berisikan lima paket Sabu yang di bungkus plastik bening. Serta satu ampul ganja kering yang balut kertas nasi berwarna coklat yang berada diatas meja warung tempat ASS duduk,” terang Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, Kamis (16/11/2023).
Dari keterangan ASS, Polisi mengetahui kalau Sabu dan Ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial ILS. (32), yang kemudian berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti 2 paket Sabu.
“ILS merupakan warga Tarutung Bolak. Sabu dan Ganja diterima di salah satu pondok di warung tempat ASS diamankan,” kata AKP Juli.
Kepada petugas ILS mengaku memperoleh Sabu dari AS (40) warga Kolang. AS ditangkap dari pinggir jalan di Desa Sidari Kolang. Dari tangannya disita barang bukti 2 ampul Ganja.
“AS mengaku memperoleh paket Sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AT Alias Poyon dari Desa Pargodungan Tapteng. Namun saat petugas melakukan pencarian terhadap AT, tidak berhasil ditemukan karena melarikan diri,” pungkas Kasar Narkoba.
Ketiga Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Berat bruto Narkotika Jenis Sabu dan ganja yang didapatkan dari pelaku ASS Sabu 0,54 gram dan Ganja 0,99 gram. Dari pelaku ILS Sabu seberat 2,32 gram, dan dari pelaku AS Ganja 3,17 gram,” ungkapnya. (ril/red)