Polisi Tangkap Seorang Pria dari Kebun Sawit di Pinangsori, Ditemukan Sabu dan Ganja

Foto : AFL (32) usai menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. (Dok. Humas Polres Tapteng)

kantongberita.com, TAPTENG | Polisi berhasil menangkap seorang pria dari sebuah kebun sawit di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pria yang diketahui berinisial AFL (32) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 0,47 gram dan 2 ampul ganja kering dengan berat 1,83 gram.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono mengatakan, dari hasil interogasi di lapangan, AFL mengaku memperoleh Sabu dari seorang pria berinisial S di Pinangsori.

“Pelaku AFL mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial S dari wilayah Pinangsori. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan S di kediamannya,” ujar AKP Juli, Sabtu (22/6/2024).

Penangkapan AFL menurut Kasat Narkoba, merupakan komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kiranya, Kita dapat bersama-sama menjaga keamanan di wilayah kita ini, serta masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tapteng,” imbuhnya.

AFL kini telah ditahan di RTP Polres Tapteng. Atas perbuatannya, warga Jalan Badar Udara Pinangsori tersebut akan dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ril/red)