Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria dari Km.3,5 jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Pria berinisial AH alias P (45) warga jalan Kesturi Sibolga tersebut diamankan saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan AH bermula dari informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Kilometer 3,5 Jalan Sibolga-Tarutung akan ada transaksi narkoba. Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan,” kata Gurning, Rabu (12/10/2022).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti ganja seberat 28,33 gram. Kemudian, 2 unit handphone dan sebuah Sepeda Motor.
“Honda beat warna hitam tanpa plat (nomor) yang dikendarai pelaku ke TKP dan semua barang bukti disita dari terduga pelaku,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari interogasi yang dilakukan diketahui bahwa AH berperan sebagai pengedar ganja. Dan barang haram tersebut diakui diperoleh dari seseorang berinisial HP.
“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana Narkotika,” imbuh Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH berikut barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah untuk di proses sesuai undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)