kantongberita.com, TAPTENG | Seorang pria berinisial PS (32), warga Kota Sibolga diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah, Senin (16/3/2026).
Penangkapan PS berdasarkan laporan seorang Wanita berinisial N (53) dengan tuduhan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana menyebut, pelapor N merupakan ibu kandung korban, yang diketahui berinisial RMA (17), Senin (16/3/2026).
Menurut N dalam laporan Polisinya, kejadian bermula saat pelaku PS diminta mengantar keluarga korban ke Bandara Silangit, Rabu (4/3/2026).
Sepulangnya dari bandara, PS mengantar korban pulang ke rumah. Saat korban hendak masuk ke dalam rumah, PS kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Korban yang menolak ajakan PS kemudian memaksa dengan melakukan kekerasan. Pelakupun berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga terjadi tindakan asusila,” ujar Kasat Reskrim, Senin (23/3/2026).
Kejadian tersebut baru diketahui oleh lihak keluarga korban, Minggu (15/3/2026) sore dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Tapteng melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan hasil Visum et Repertum (VER) korban.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap, meski dengan cara paksa.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan PS sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan,” beber IPTU Dian.
Kini, PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tapteng. (ril/red)





