Image Grid
banner 685x374
banner 685x374
banner 685x374
Hukum  

Rencana BAB Malah Nyuri Sampan

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria ditangkap oleh polisi di sebuah warung di jalan Nuri, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pria tersebut, yang dikenal dengan inisial DP (25) dan merupakan penduduk setempat, telah melakukan pencurian terhadap sebuah sampan yang dimiliki oleh Marito Marbun (34) dari tangkahan di jalan Rajawali, Lorong VII, Kelurahan Aek Habil.

“Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 3.00 WIB, ketika pemilik sampan hendak menggunakan sampannya, yang diparkir di tangkahan di jalan Rajawali, melihat bahwa sampan tersebut telah hilang. Lalu, ia melaporkan insiden ini ke Polsek Sibolga Selatan,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Minggu (23/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa DP melakukan tindakan tersebut sendirian.

Peristiwa dimulai ketika DP berada di rumah temannya di jalan Rajawali, Lorong VII. Saat itu, dia merasa perutnya mulas dan memutuskan untuk pergi ke tepi laut untuk buang air besar (BAB).

Saat berada di sana, DP melihat sebuah sampan yang berlabuh di tangkahan. Tanpa pikir panjang, dia memutuskan untuk mencuri sampan milik Marito.

“DP membuka pengikat sampan dan mengayuh sampan menggunakan kayu yang ada di dalamnya, kemudian membawanya ke sebuah gudang di jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga, yang berjarak sekitar 1 km,” tambahnya.

Setelah menyimpan sampan di gudang, DP menggunakan becak untuk membawa sebuah fiber ikan berisi 2 jerigen plastik dari sampan tersebut ke sebuah gang di jalan Merpati. Kemudian, dia kembali ke rumahnya. Pada sekitar pukul 18.00 WIB, saat berada di sebuah warung dekat rumahnya, DP berhasil ditangkap oleh polisi.

Setelah menjalani pemeriksaan, DP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolsek Sibolga Selatan.

Karena perbuatannya telah melanggar hukum dengan mencuri barang milik orang lain, DP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHPidana dan dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Image Grid
banner 951x1280
banner 951x1280