Hukum  

Rencana BAB Malah Nyuri Sampan

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari sebuah warung di jalan Nuri, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (17/8) sekira pukul 18.00 WIB.

Pria berinisial DP (25) warga sekitar tersebut telah mencuri sebuah Sampan milik Marito Marbun (34) dari sebuah tangkahan di jalan Rajawali, Lorong VII, Kelurahan Aek Habil.

“Hari itu, sekira pukul 3.00 WIB, saat pemilik hendak menimba air pada Sampannya, yang disandarkan di sebuah tangkahan di jalan Rajawali, melihat sampan tidak ada lagi. Diapun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Selatan,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (23/8).

Dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui, kalau DP beraksi seorang diri.

Bermula saat dirinya berada di rumah temannya di jalan Rajawali, Lorong VII. Saat itu, perutnya terasa mulas. DP pun pergi ke pinggir Laut, berencana hendak buang air besar (BAB).

Saat itu dia melihat ada Sampan yang sandar di sebuah tangkahan. Lalu, timbul niat jahatnya untuk mengambil Sampan milik Marito tersebut.

“Kemudian tali pengikat sampan dibuka. Lalu, Sampan didayung dengan menggunakan kayu yang ada di sampan tersebut dan membawanya ke sebuah gudang di jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga, yang jaraknya sekitar 1 km,” ungkapnya.

Setelah mengikat Sampan di gudang tersebut, DP kemudian memanggil becak dan menaikkan sebuah fiber ikan berisi 2 jerigen plastik dari Sampan tersebut.

“DP membawanya ke sebuah gang di jalan Merpati. Kemudian, dia kembali ke rumah. Sekira pukul 18.00 WIB, saat berada di sebuah warung dekat rumahnya, DP kita amankan,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, DP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolsek Sibolga Selatan.

Karena telah melakukan tindak pidana, mengambil barang milik orang lain, seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subsider pasal 362, dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 7 tahun. (ril/jul/kb)