Kantong Berita, TAPTENG-Terkait adanya pemberitaan disebuah media online yang menyebut pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah memotong dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dibantah oleh pihak rumah sakit.
Pada pemberitaan tersebut disebutkan, adanya pengakuan sejumlah Perawat dan Dokter di RSUD Pandan terkait pemotongan dana insentif Covid-19 tahun 2021.
Selain itu, juga disebutkan bahwa, insentif Covid-19 untuk bulan Juli sampai September pada Tahun Anggaran 2021 belum dibayarkan kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit tersebut.
Menurut Direktur RSUD Pandan dr Masdyana Doloksaribu, MARS, dana insentif Covid-19 untuk bulan Januari-Juni 2021 telah dibayarkan kepada tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di RSUD Pandan. Dan dibayarkan sesuai dengan perhitungan aplikasi dari SIDMK Kemenkes.
“Informasi yang mengatakan ada pemotongan, tidak benar. Karena pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening setiap nakes,” kata Masdyana kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Dana insentif Covid-19 tersebut kata Masdyana disalurkan ke rekening masing-masing tenaga kesehatan oleh Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Jadi dana insentif Covid-19 masuk di anggaran Dinas Kesehatan, bukan di RSUD Pandan,” jelasnya.
Sementara, dana insentif Covid-19 untuk bulan Juli-September hingga kini memang belum terealisasi. Disebabkan, alokasi anggaran yang tersedia hanya cukup untuk pembayaran periode Januari-Juni 2021.
“Dan informasi yang mengatakan bahwa Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemkab telah merealisasikannya ke Kas RSUD Pandan, tidak benar,” tegas Masdyana. (red)