Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan 3 orang Wanita Rawan Sosial (WRS) dari sebuah kafe remang-remang di Jalan Baru (Batu Mardinding), Kecamatan Pandan, Jumat (3/3/2023) sekira pukul 2.00 WIB dini hari.
Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM melalui Kapala bidang Satpot PP Dodi Gultom menjelaskan, operasi penertiban tempat-tempat hiburan malam tanpa izin yang berbau prostitusi dan menyediakan minuman keras, terus gencar dilakukan sejak masa kepemimpinan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani hingga saat ini.
“Untuk operasi Pekat tadi dini hari dipimpin langsung kepala seksi Penertiban dan Penindakan Juniaro Mendrofa. Dari Operasi rutin tersebut berhasil kita amankan 3 orang Wanita Rawan Sosial, yang terjaring, bukan merupakan warga Tapteng dan Sibolga. Tetapi mereka berasal dari Pekan Baru, Medan, dan Siantar,” kata Dodi ditemui diruang kerjanya.
Selanjutnya, Dodi menegaskan bahwa Satpol PP Tapteng hingga kini masih rutin mengadakan patroli.
“Tadi malam, setelah personil kembali ke kantor, kami mendapatkan informasi bahwa kafe milik TP buka kembali. Maka kami langsung kembali menuju kafe milik TP, ternyata benar kafenya kembali beroperasi dan personil bertindak tegas. Tiga WRS yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Singkat,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiga WRS tersebut diketahui tidak memiliki identitas. Usia diperiksa, ketiganya kemudian diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Bupati Tapteng periode 2017-2022 selama kepemimpinannya tidak memberikan izin kafe remang-remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sejalan dengan pimpinannya, Kepala Satpol PP Tapteng Wi Chandri kemudian intens melakukan razia dan berkomitmen untuk menjaga amanah tersebut.
Diapun meminta agar semua pihak menaati peraturan daerah maupun Peraturan Bupati Tapanuli Tengah, yang melarang kafe remang-remang beroperasi di Bumi Tapteng. (red)