Hukum  

Satres Narkoba Polres Sibolga Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu dari Sipange

Foto : Tersangka NPS dan RSM saat menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap 2 orang pria dari jalan Baru Desa Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (28/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Kedua pria yang diduga merupakan pengedar Sabu tersebut diketahui berinisial NPS (43) warga jalan Jend. Faisal Tanjung Perumahan Nauli Pandan dan RSM (27) warga Sarudik.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan berat 0,99 gram.

Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan hingga dilakukannya penyelidikan.

Menurutnya, yang pertama kali ditangkap adalah RSM yang saat itu sedang menunggu pembeli.

“Dalam penggeledahan terhadap salah satunya, yaitu RSM ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna, di dalamnya, tersembunyi 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang kuat diduga sebagai Narkotika jenis Sabu-Sabu. Barang Bukti tersebut dibungkus dalam tisu warna putih dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan RSM,” kata Suyatno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Saat menjalani pemeriksaan, RSM mengaku kepada petugas kalau Sabu tersebut diperoleh NPS, yang kemudian berhasil ditangkap.

“Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)