Sekdakab Tapteng Benarkan Ada CCO Melebihi Aturan di Pembangunan Puskesmas Sarudik

kantongberita.com, TAPTENG | Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Erwin Hotmansah Harahap membenarkan adanya CCO (Change Contract Order) yang melebihi aturan pada pembangunan Puskesmas Sarudik.

Hal itu disampaikan Sekdakab Tapteng lewat pesan singkat WhatsApp menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025). Namun, Erwin mengaku tidak mengetahui besaran CCO pembangunan Puskesmas tersebut.

“Sore pak.
Mnurut yg sy ketahui mmg benar cco mlebihi aturan.
Brp persentasenya PPKom lebih mengetahuinya,” tulis Erwin dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari Sofian Barus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Puskesmas Sarudik.

Ketika Wartawan mencoba menghubungi Sofian lewat telpon selularnya, tidak menerima panggilan. Begitu juga dengan pesan singkat lewat layanan WhatsApp, tidak dibalas. Meski sudah ada arahan dari Sekdakab untuk konfirmasi langsung ke PPK, Sofian tetap tidak membalas pesan yang dikirim ke selularnya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Puskesmas Sarudik diduga tidak sesuai perencanaan. Dan ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, meski sudah di CCO Melebihi aturan, namun Puskesmas Sarudik hingga kini belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan dari CV. Bintang Top Perumahan Sibuluan.

Diketahui, pagu anggaran pembangunan Puskesmas Sarudik sebesar Rp2.695.644.169, yang berasal dari APBD Pemkab Tapteng TA.2024.

Dari amatan, tampak lokasi pembangunan masih dikelilingi seng pembatas. Akses masuk juga masih terkunci. Menandakan, gedung tersebut belum dipergunakan.

Saat wartawan mencoba masuk lewat sebuah seng pembatas yang ambruk, tampak kondisi dalam gedung, dimana seluruh lantai bangunan belum di keramik, dan dinding bagian dalam juga belum di plester.

Kemudian, sejumlah fasilitas juga terlihat belum terpasang.

Menurut informasi yang diperoleh, alasan gedung tersebut tidak selesai dikerjakan, karena dana pembangunan Puskesmas milik Pemkab Tapteng ini tidak mencukupi untuk dikerjakan sesuai gambar. Pemkab Tapteng harus menganggarkan kembali dana tambahan untuk merampungkan pekerjaan.

Menariknya lagi, seluruh Kusen serta daun pintu dan jendela Puskesmas yang terletak di jalan BKKBN ini terbuat dari kayu, tidak berbahan PVC seperti perencanaan.

Informasi yang diperoleh juga menyebut kalau proses pembangunan Puskesmas Sarudik diduga mengalami CCO (Change Contract Order) lebih dari 30 %.

Padahal, menurut aturan, batasan perubahan nilai kontrak atau CCO pada proyek pemerintah, baik penambahan atau pengurangan pekerjaan, maksimal hanya 10%, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *