Sempat Buron, Pelaku Cabul 8 Anak Dibawah Umur di Tapteng Ditangkap di Bekasi

Foto : Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku cabul 8 anak dibawah umur di Sorkam.

Kantong Berita, TAPTENG-Terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur di Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban diketahui berjumlah 8 orang.

Pelaku berinisial HCP (26) seorang montir bengkel sebelumnya sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapteng setelah salah seorang orangtua korban membuat laporan Polisi.

Sesuai LP/B/395/XI/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDASU tanggal 14 November 2023, Polres Tapteng kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di daerah Bekasi Jawa Barat.

“Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Bekasi Jawa Barat, tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu Kec. Rawalambu,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap dan Plt Kasi Humas AKP Irawadi, dalam keterangan persnya, Kamis (7/12/2023).

Kejadian berawal sejak tahun 2022 hingga 2023 di rumah orangtua pelaku.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, HCP selalu mengiming-imingi para korbannya dengan bermain game di Handphonenya. Kemudian, pelaku memasukkan tangannya kedalam celana korban.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui telah melakukan sodomi terhadap korbannya. Aksi tak senonoh itu dia lakukan dengan cara mengikat dan membelit kain pada mulut korban.

Tersangka Melanggar Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, dengan denda maksimal 5 Miliar.

Barang bukti yang disita berupa pakaian korban sebanyak 14 Pasang. (red)