Seorang Warga Negara Malaysia Ditangkap Imigrasi Sibolga atas Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Kadiv Keimigrasian; Ini adalah sejarah

Foto : Kantor Imigrasi Sibolga saat menggelar konferensi pers, Selasa (15/11/2022).

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang warga Negara Malaysia berinisial ABB (42) diamankan oleh petugas Imigrasi Sibolga dari Kabupaten Mandailing Natal.

ABB diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Penangkapan ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Sibolga untuk menindak tegas Warga Negara Asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

banner 1950x2560

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis penangkapan ABB berawal dari Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke Kantor Imigrasi Sibolga karena tidak memiliki dokumen yang sah.

Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ke Kabupaten Mandailing Natal.

Ditemukan bukti bahwa ABB di Mandailing Natal bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.

Dari data yang diperoleh, ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal. Selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.

“Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Saroha, Selasa (15/11/2022).

Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto yang turut hadir pada konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran Kantor Imigrasi Sibolga yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal tersebut.

“Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan,” kata Ignatius.

Diketahui, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sibolga pada 7 November 2022.

Pada 15 November 2022 tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan untuk diajukan ke persidangan.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, Ketua PN Sibolga Lenny Lasminar, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, dan Kalapas Sibolga Indra Kesuma. (red)

banner 1950x2560