MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Septor Curian Dibawa Keliling Kota ‘Nyari’ Suami; IRT Ditangkap di Simpang Lima

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang wanita, pengendara Sepeda Motor Scoopy BB 6475 MA dari daerah Simpang Lima Sibolga, Selasa (2/2) sekira pukul 3.00 WIB.

Menurut keterangan Polisi, Septor Scoopy yang dibawa wanita berinisial MM alias A (33) warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut merupakan hasil curian.

Penangkapan ibu 3 anak tersebut berdasarkan laporan pemilik Septor, Andri Nugraha Tambunan (26), Selasa (2/2).

“Andri mengaku mendapat telpon kalau Sepeda Motornya hilang. Kemudian, dia datang melapor,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (7/2).

Dari hasil pemeriksaan, Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut mengaku beraksi sendiri, mengambil Septor dari depan sebuah rumah makan di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (1/2) sekira pukul 21.00 WIB.

“Dengan cara mengambil kunci Sepeda Motor dari atas meja. Kemudian, dia membawa Sepeda Motor melalui gang, disamping rumah makan,” ungkapnya.

Kemudian, MM membawa Septor tersebut ke rumahnya. Dia ditangkap, saat mencari suaminya dengan mengendarai Septor curiannya.

“Dia kembali ke kota untuk mencari suaminya. Dia ditangkap di Simpang Lima,” pungkasnya.

Kepada petugas, MM mengaku nekat mencuri Septor tersebut hanya untuk dimiliki.

Akibat perbuatannya, MM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subsider pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara. (ril/jul/kb)