Septor Curian Dibawa Keliling Kota ‘Nyari’ Suami; IRT Ditangkap di Simpang Lima

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang wanita yang mengendarai Sepeda Motor Scoopy dengan nomor polisi BB 6475 MA dari daerah Simpang Lima Sibolga, ditangkap oleh polisi pada Selasa (2/2) sekitar pukul 3.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, wanita tersebut yang berinisial MM alias A (33) dan beralamat di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, membawa Sepeda Motor tersebut yang merupakan barang curian.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pemilik Sepeda Motor, Andri Nugraha Tambunan (26), yang dilakukan pada Selasa (2/2).

“Andri memberi tahu bahwa Sepeda Motornya hilang, kemudian dia datang untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Minggu (7/2).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa wanita tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), melakukan aksinya sendiri dengan mengambil Sepeda Motor dari depan sebuah rumah makan di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Senin (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Ia mengambil kunci Sepeda Motor dari atas meja dan membawa Sepeda Motor melalui gang di samping rumah makan,” jelasnya.

Setelah itu, MM membawa Sepeda Motor tersebut ke rumahnya. Dia kemudian ditangkap saat sedang mencari suaminya dengan menggunakan Sepeda Motor curiannya.

“Ia kembali ke kota untuk mencari suaminya dan ditangkap di Simpang Lima,” tambahnya.

MM mengaku kepada petugas bahwa dia mencuri Sepeda Motor tersebut hanya untuk dimiliki.

Atas perbuatannya, MM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Dia diduga melakukan tindak pidana Curanmor sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subsider pasal 362 dari KUHPidana, dan bisa diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *