Sidang Lanjutan BPSK, BFI Finance Tidak Dapat Tunjukkan Bukti Penjualan Mobil

Foto : Sidang lanjutan antara Tanti dan BFI Finance cabang Padang Sidempuan di BPSK Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga menggelar sidang lanjutan, gugatan Tanti Handayani, seorang konsumen BFI Finance cabang Padang Sidempuan, yang keberatan mobil miliknya yang menjadi agunan pinjaman, dijual dengan harga murah tanpa pemberitahuan, Jumat (19/5/2023).

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Sri Asriani sebagai Ketua Majelis digelar untuk penyerahan bukti-bukti tambahan, seperti akta penjualan mobil agunan oleh pihak BFI Finance.

Pada sidang ketiga ini, Budi yang menjadi perwakilan BFI pada sidang kedua, tidak hadir. Sementara, tandatangan semua berkas sidang sebelumnya dilakukan oleh Budi. Pihak BFI kemudian mengutus Sastro Manalu, sebagai penerima kuasa perwakilan.

Dalam sidang tersebut, pihak BFI tidak dapat memberikan bukti transaksi penjualan mobil kepada Majelis. Sastro hanya mampu menunjukkan berkas penawaran lelang mobil.

Diketahui disidang sebelumnya, Majelis meminta BFI untuk menunjukkan bukti penjualan mobil, untuk mengetahui siapa pemenang lelang mobil dan berapa transaksi penjualan yang sebenarnya.

Karena menurut pihak BFI, mobil tersebut dijual hanya seharga Rp110 juta. Sedangkan menurut Tanti, pasaran mobil Innova Bensin Tahun 2015 miliknya ditaksasi berkisar Rp170 juta hingga Rp235 juta.

Anehnya, Sastro menyebut pihaknya sengaja merahasiakan identitas pembeli untuk menjaga privasi.

“Kita gak tahu soal itu (data penjualan), karena divisinya berbeda,” kata Sastro.

Menanggapi hal itu, Kartika Syahputra salah seorang Majelis menegaskan bahwa pihak BFI harus transparan terkait transaksi jual beli mobil agunan tersebut.

Kemudian majelis meminta fidusia pinjaman uang Rp100 juta Tanti Handayani kepada BFI. Karena dari berkas yang diterima majelis, ditemukan perjanjian kontrak dibawah tangan tertanggal 18 September 2018. Dan Tanti mengaku tidak pernah dihadirkan saat pengurusan Fidusia. Sehingga meragukan berkas yang dimilik oleh pihak BFI, yang terdapat tanda tangannya dan suaminya.

Selain itu, Miller Sitompul yang menjadi kuasa hukum Tanti juga menyebut ada yang janggal pada pihak BFI. Dimana, surat konfirmasi pembayaran yang dikirim oleh BFI tidak sampai ke tangan Tanti. Sedangkan, surat konfirmasi yang tidak berbalas tersebut diketahui menjadi alasan pihak BFI menjual sepihak mobil agunan.

Dari fakta sidang diketahui alamat tujuan surat tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal Tanti. Sementara saat penarikan, petugas BFI membawa langsung mobil tersebut dari kediaman Tanti. Artinya, pihak BFI mengetahui pasti alamat tempat tinggal Tanti.

“Kenapa saat penarikan mereka tahu alamatnya, tapi saat mengirim surat alamatnya gak sesuai. Ini sudah nampak akal-akalan perusahaan,” kata Miller.

Sidang yang sebelumnya diputuskan untuk ditempuh dengan “mediasi” tersebut kemudian diskor. Majelis mempertemukan keduabelah pihak di sebuah ruangan untuk dimediasi.

Sesuai pengajuan Tanti kepada Majelis sidang, BFI diminta untuk menyerahkan sisa penjualan mobilnya sebesar Rp135 juta. Dimana menurut Tanti harga pasaran mobilnya seharga Rp235 juta. Sedangkan total sisa hutangnya hanya sebesar Rp100 juta.

Setelah 15 menit di skor, sidang kemudian dibuka sekalian ditutup dengan tidak tercapainya kesepakatan antara keduabelah pihak. Dimana, pihak BFI pada saat mediasi hanya mampu memberikan Rp10 juta kepada Tanti.

Karena tidak tercapainya kesepakatan, Majelis kemudian meminta pihak pelapor, apakah akan melanjutkan persoalan tersebut ke Pengadilan atau pihak Kepolisian.

Pada saat itu, kuasa hukum Tanti dengan tegas menyebut akan menempuh jalur hukum, dengan melanjutkan pelaporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan ke Polres Tapteng.

“Kita akan lanjutkan pelaporan ke Polisi. Karena kami menduga, ada penipuan dan penggelapan disini,” tegas Miller.

Di persidangan tersebut, Sastro sempat menunjukkan sebuah berkas berisi foto copy KTP 3 penawar mobil. Dan salah satu diantaranya disebut sebagai pembeli mobil agunan tersebut sebesar Rp110 juta.

Namun Sastro tidak dapat menunjukkan bukti transaksi berupa akta jual beli dan kwitansi pembayaran. Disamping berkas penawaran, Sastro hanya mampu menunjukkan bukti transfer uang penjualan mobil ke rekening perusahaan.

Dari foto copy KTP diketahui pembeli mobil tersebut bernama Nafol Tua Sijabat, Lahir di Medan 26-01-1979. Alamat, jalan Durian Lk. I, Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur. (red)