Tangkap Kapal Tanpa Dokumen dari Sekitar Poncan, Danlanal: “Telah Dikoordinasikan dengan Pengadilan dan Kejaksaan”

Foto : Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas.

Kantong Berita, SIBOLGA-Lanal Sibolga menangkap sebuah kapal ikan di sekitar perairan Pulau Poncan, Selasa (31/10/2023).

Menurut Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas, saat ditangkap kapal tersebut tidak punya nama yang tertera pada badan kapal. Selain itu, kapal juga tidak mempunyai dokumen resmi.

Sedangkan, dari atas kapal, petugas mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 6 orang lainnya yang mengaku sebagai Content Creator.

“Waktu dilakukan pemeriksaan, nama kapalnya ditutupi cat. Kemudian cat nya dikerok, baru kita tahu nama kapalnya. Karena dokumennya gak ada, maka kita gak tahu siapa pemiliknya,” kata Danlanal dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2023).

Setelah kapal diamankan, pihak content creator yang sebelumnya telah dilepas kemudian mendatangi kembali Lanal Sibolga. Mereka mengaku menyewa kapal tersebut untuk keperluan pembuatan content.

Kepada petugas, pihak content creator tersebut juga menyerahkan sebuah dokumen kapal atas nama KM. Laut Sugeh Laut 7, dengan pemilik bernama Syafri.

Namun pihak Lanal menemukan kejanggalan, dimana nama Kapal yang tertera pada dokumen tersebut tidak sesuai dengan nama kapal yang tertulis dibalik cat yang dikerok.

“Katanya, kapal itu dia sewa, dan dia membawa surat untuk pengukuran kapal baru dengan nama KM. Laut Sugeh Laut 7, dengan pemiliknya Syafri. Surat yang dibawa gak nyambung,dan harusnya pemilik kapal yang datang kemari, bukan seorang content creator. Itupun kita terima tapi melihat detail surat tersebut sepertinya tidak singkron,” ungkapnya.

Terkait izin berlayar, sekilas Danlanal menjelaskan bahwa sebuah kapal tidak akan dapat berlayar bila tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).

“Gak mungkin penyewa gak menanyakan kelengkapan surat kapal. Gimana mau ngurus SPB ke PPN. Kalau gak keluar SPB, tidak bisa berlayar,” pungkasnya.

Meski demikian, terkait kapal yang diamankan kata Danlanal, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (red)