kantongberita.com, JAKARTA | Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, menerima surat tugas dari DPP Partai Demokrat, Rabu (29/5/2024).
Surat tugas tersebut diserahkan oleh Wasekjen DPP Partai Demokrat Andi Timo Pangerang di kantor DPP Demokrat di Jakarta.
Penyerahan surat tugas untuk melakukan konsolidasi dengan Partai-partai Politik tersebut disaksikan oleh Ketua Bappilu DPD Demokrat Sumut, Chairil Mukmin Tambunan, dan Ketua DPC Demokrat Tapteng, Wansono Hutagalung.
Khairul Kiyedi Pasaribu dalam keterangan persnya mengatakan bahwa surat tugas dari Partai Demokrat tersebut merupakan amanah, dan akan segera dijalankan sesuai arahan yang tertuang dalam surat tugas tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Partai Demokrat yang telah memberikan amanah berupa surat tugas ini kepada kami,” kata Kiyedi.
Adapun perintah DPP Partai Demokrat didalam surat tugas nomor: 169/ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024 tersebut diantaranya, melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat, agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20% koalisi partai politik untuk menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Melaporkan hasil survei terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Kami akan segera menjalankan poin-poin dari surat tugas yang diamanahkan tersebut,” ungkapnya.
Ketua DPD NasDem Tapteng tersebut juga menegaskan, dengan adanya surat tugas dari Partai Demokrat tentunya akan menambah dukungan yang saat ini telah dimilikinya, baik dari masyarakat, maupun dari partai politik tempatnya bernaung.
“Surat tugas dari Demokrat sudah barang tentu menambah dukungan untuk kami. Sebab saat ini kami Partai NasDem yang memiliki 17 kursi hasil Pileg 2024, sudah dapat mengusung calon sendiri di Pilkada Tapteng 2024. Namun kami juga berharap bisa mengantongi surat tugas serta rekomendasi dari partai politik lainnya untuk maju di Pilkada Tapteng nanti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, partai politik atau koalisi partai politik harus memenuhi syarat minimal 7 kursi dari 35 kursi DPRD Tapteng hasil Pemilu 2024. (red)